JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bersiap melelang kayu hasil perempesan dan penebangan pohon yang telah dilakukan sejak Agustus 2025. Sedikitnya sekitar 3.750 pohon atau 30 persen dari total 12.500 pohon yang dinilai rawan dan membahayakan keselamatan, masuk dalam rencana lelang tersebut.
Ribuan pohon itu merupakan hasil kegiatan perempesan dan penebangan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang sebagai langkah antisipasi pohon tumbang akibat faktor usia maupun kondisi fisik yang sudah tidak layak.
Baca Juga : Cuaca Ekstrem Diprediksi Berlangsung Sampai 2 Februari 2026: Ini Wilayah yang Perlu Waspada
Pelaksana Harian (Plh) Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang menyampaikan, hingga saat ini penanganan pohon di wilayah Kota Malang telah mencapai sekitar 30 persen. Angka tersebut dari total 12.500 pohon yang berusia di atas lima tahun.
“Kurang lebih masih 30 persen yang sudah kami tangani. Itu adalah pohon-pohon yang memang waktunya dirempesi atau sudah berpotensi membahayakan,” ujar Raymond.
Ia menjelaskan, kegiatan perempesan pohon telah dilakukan secara masif sejak Agustus 2025 dan berlangsung tanpa henti, termasuk pada akhir pekan. Hal itu dilakukan mengingat jumlah pohon tua di Kota Malang tergolong besar dan membutuhkan penanganan berkelanjutan.
“Dengan jumlah pohon di atas lima tahun mencapai sekitar 12.500, secara hitungan waktu sebenarnya tidak mungkin selesai cepat. Tapi teman-teman di bidang Ruang Terbuka Hijau (RTH) tetap bekerja setiap hari,” ungkapnya.
Menurut Raymond, perempesan dilakukan berdasarkan hasil pengamatan teknis DLH, serta laporan dan permohonan dari masyarakat. Seiring dengan intensitas pekerjaan tersebut, antrean permohonan perempesan pohon dari warga mengalami penurunan signifikan.
Sebelumnya, antrean perempesan pohon mencapai sekitar 400 permohonan. Kini jumlahnya menurun menjadi sekitar 150 antrean. Sementara itu, antrean pemotongan pohon juga turun dari 150 menjadi sekitar 30 hingga 70 antrean.
“Setiap hari kami bekerja dengan tiga tim, tiga kendaraan skylift, dan kendaraan pendukung lainnya. Ini dilakukan terus-menerus,” imbuhnya.
Ke depan, DLH Kota Malang akan memfokuskan perempesan pohon di kawasan Jalan Jaksa Agung Suprapto. Langkah ini dilakukan seiring rencana perbaikan drainase di ruas jalan tersebut, yang banyak ditumbuhi pohon berukuran besar dan tinggi.
Baca Juga : Hari Ini Alun-alun Merdeka Dilaunching, Wajah Wisata Kota Malang Semakin Mbois
“Banyak bagian atas pohon yang sudah patah atau terdapat ranting kering yang harus segera dipotong,” katanya.
Terkait pengelolaan hasil perempesan, Raymond menegaskan bahwa kayu bekas potongan pohon tidak dibuang begitu saja. Kayu tersebut disimpan di gudang DLH Kota Malang dan direncanakan untuk dilelang secara resmi.
Saat ini, proses lelang telah diajukan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). “Untuk saat ini kayu masih menumpuk di kantor DLH. Pendapatan dari lelang masih menunggu proses, karena sedang diajukan,” jelasnya.
Sementara itu, ranting kecil dan dedaunan hasil perempesan akan dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) untuk diolah menjadi pupuk kompos.
“Iya benar, kalau yang ranting dan masih ada daunnya itu akan diolah menjadi pupuk kompos. Yang besar, akan dilelang dan sudah kita ajukan (ke BKAD),” ucapnya.
