Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Berdiri Lebih dari 58 Tahun, Pabrik Sritex Resmi Tutup Per 1 Maret 2025

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

01 - Mar - 2025, 13:54

Placeholder
Pabrik Sritex. (Foto: Wikipedia)

JATIMTIMES - PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex yang berada di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah resmi berhenti beroperasi pada Sabtu (1/3/2025) atau hari ini.

Sekitar 8 ribu karyawan terkena dampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, data Kementerian Ketenagakerjaan mengungkap jumlah yang lebih banyak. Kurang lebih sekitar 10.669 pekerja terimbas.

Baca Juga : Hukum Menggunakan Minyak Wangi Saat Puasa, Boleh? 

Diketahui, PT Sritex merupakan perusahaan tekstil legendaris dan terbesar di Indonesia. Pada masa jayanya, produksi perusahaan ini sampai ke Eropa.

Selain itu, perusahaan ini juga sempat menjadi produsen seragam militer di negara-negara maju, seperti Jerman.

Sritex harus menutup pabrik setelah diputus pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Penutupan total Sritex merupakan puncak dari krisis keuangan yang telah melanda perusahaan selama beberapa tahun terakhir, ditandai dengan gagal bayar utang, gugatan hukum, dan status pailit yang ditetapkan oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024.

Kronologi Tutupnya Sritex

Berikut kronologi perjalanan Sritex hingga dinyatakan pailit dan tutup total:

Terlilit utang

Krisis keuangan Sritex bermula pada 2021 ketika perusahaan gagal melunasi utang sindikasi sebesar US$350 juta atau setara Rp5,79 triliun (asumsi kurs Rp16.551 per dolar AS).

Saat itu, manajemen Sritex menyatakan akan mengajukan restrukturisasi utang untuk mengatasi permasalahan finansial yang dihadapi.

Kabar ini kemudian memicu kekhawatiran di kalangan kreditur lain, yang akhirnya mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap Sritex.

Beberapa kreditur yang terlibat dalam gugatan ini antara lain CV Prima Karya, Bank QNB Indonesia, PT Swadaya Graha, PT Rayon Utama Makmur (RUM), serta PT Indo Bahari Ekspress.

Digugat pailit

Pada Mei 2021, Pengadilan Niaga Semarang melalui putusan Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Smg resmi menetapkan Sritex dalam status PKPU dengan total tagihan sekitar Rp12,9 triliun.

Permohonan ini diajukan oleh CV Prima Karya pada 19 April 2021 dan turut menyeret tiga anak usaha Sritex, yakni PT Sinar Pantja Djaja (Termohon PKPU II), PT Bitratex Industries (Termohon PKPU III), serta PT Primayudha Mandirijaya (Termohon PKPU IV).

Tujuh bulan setelahnya, pada Januari 2022, kreditur menyetujui rencana perdamaian yang diajukan oleh Sritex, yang kemudian disahkan dalam putusan homologasi.

Diputus pailit

Namun, setelah dua tahun berlalu, Sritex gagal memenuhi kesepakatan yang telah disetujui dalam perjanjian tersebut, sehingga permohonan pembatalan homologasi diajukan, yang akhirnya berujung pada putusan pailit perusahaan.

Keputusan tertulis dalam putusan perkara Pengadilan Negeri (PN) dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada Senin (21/10) lalu.

Berdasarkan sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon pailit Sritex menyebut termohon telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tertanggal 25 Januari 2022.

Baca Juga : Hotel di Malang Raya Suguhkan Paket Iftar Menu Nusantara hingga Western All You Can Eat, Berikut Harganya

Ajukan kasasi, kalah lagi

Sebagai salah satu perusahaan garmen terbesar di Indonesia, Sritex berusaha menyelamatkan diri dari status pailit. Setelah upaya kasasi mereka ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), perusahaan telah mengajukan peninjauan kembali (PK) sebagai langkah hukum terakhir.

Sebelumnya, Sritex sempat mengajukan gugatan lain-lain dalam perkara PKPU terhadap PT Indo Bharat Rayon pasca homologasi.

Dalam gugatan tersebut, Sritex meminta majelis hakim membatalkan status PT Indo Bharat Rayon sebagai kreditur. Namun, Pengadilan Niaga Semarang menolak permohonan tersebut, dan keputusan itu diperkuat oleh MA dalam putusan kasasi.

PHK massal dan tutup total

Pada akhirnya, sebanyak 10.665 karyawan Sritex Group terkena PHK massal per Rabu (26/2). Jumlah karyawan dipangkas ini meningkat seiring perusahaan yang akan tutup total per 1 Maret 2025.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat pada Januari 2025, PHK cuma menyasar 1.065 karyawan anak usaha Sritex Group, PT Bitratex Semarang. Kemudian pada Februari 2025, jumlah karyawan kena PHK mencapai 9.604 orang.

Sejarah Sritex

PT Sri Rejeki Isman (Sritex) akhirnya menutup pabriknya di usia lebih dari 58 tahun. Perusahaan tekstil yang ada di Sukoharjo, Jawa Tengah itu sudah berdiri sejak 1966.

Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto menyebut, Sritex pertama kali berdiri pada 16 Agustus 1966.

Dikutip dari laman resminya, perusahaan ini didirikan oleh H.M Lukminto. Awalnya perusahaan ini berupa Usaha Dagang (UD) Sri Rejeki Isman di Pasar Klewer, Solo, Jawa Tengah.

Bisnisnya semakin lancar. Pada 1967, Lukminto memiliki dua buah kios di Pasar Klewer. Setahun kemudian Sritex membuka pabrik cetak pertamanya yang mampu menghasilkan kain putih dan berwarna di Solo.

Semakin besar, pada 1978 Sritex berubah menjadi perseroan terbatas. Kira-kira empat tahun berselang setelah itu, perusahaan mendirikan pabrik tenun pertama.

Sritex berkembang pesat. Perusahaan ini tak hanya lagi menghasilkan kain putih dan berwarna. Pada 1992, PT Sritex memperluas lini produksi antara lain pemintalan, penenunan, sentuhan akhir, dan busana.

Produk-produk Sritex pun semakin berkibar di dunia. Pada 1994, Sritex dipercaya untuk menjadi produsen seragam militer untuk NATO dan tentara Jerman.

Sritex juga berhasil selamat dari krisis moneter yang terjadi pada 1998. Sritex mencapai puncak kejayaannya dengan melantai di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2013 dengan kode saham SRIL. Langkah ini semakin mengukuhkan Sritex sebagai raksasa industri tekstil nasional.


Topik

Peristiwa Sritex sritex pailit PHK PHK sritex



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tuban Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa