JATIMTIMES - Anggota Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Guntur Wahono mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim mempercepat digitalisasi aset daerah. Langkah tersebut dibutuhkan demi mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih belum tergarap maksimal.
Apalagi, PAD Jatim pada 2026 makin tertekan seiring adanya penyesuaian regulasi pajak daerah. Dalam situasi tersebut, optimalisasi aset daerah dinilai menjadi salah satu solusi strategis untuk menjaga kemandirian fiskal daerah.
Baca Juga : Budaya Kerja Berlebihan Dinormalisasi, Akademisi Soroti Overwork Sebagai Masalah Sistemik
Menurutnya, apabila sertifikasi aset dapat dituntaskan dan ditopang penataan legal yang kuat, pemanfaatan aset melalui skema sewa, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), maupun Bangun Guna Serah (BGS) berpotensi menambah PAD hingga Rp500 miliar per tahun.
Untuk itu, ia mendukung langkah Pemprov Jatim yang mendorong percepatan digitalisasi aset melalui penerapan Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah (Simbada) terintegrasi, pelaksanaan sertifikasi massal tahap kedua, serta audit legal menyeluruh terhadap aset daerah.
"Digitalisasi aset bukan sekadar administrasi, tetapi langkah strategis untuk menyelamatkan aset daerah sekaligus meningkatkan pendapatan,” kata Guntur Wahono, Rabu (28/1/2026).
Legislator dari daerah pemilihan (Dapil) Blitar-Tulungagung itu juga mengingatkan bahwa lemahnya penatausahaan aset berisiko menyebabkan kehilangan aset daerah secara permanen melalui sengketa hukum.
Dengan percepatan digitalisasi dan penataan legalitas aset, Pemprov Jawa Timur diharapkan mampu mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah sekaligus memperkuat struktur PAD secara berkelanjutan.
“Jika seluruh aset sudah terpetakan secara digital, pengawasan akan lebih mudah dan pemanfaatannya bisa dioptimalkan untuk mendongkrak PAD,” urai Guntur Wahono.
Baca Juga : SIM dan STNK Sudah Digital, tapi Masih Bisa Ditilang? Ini Fakta yang Banyak Pengendara Belum Tahu
Ia menilai Pemprov Jatim, memiliki portofolio aset bernilai besar namun pemanfaatannya terkendala lemahnya penatausahaan dan persoalan legalitas. Ia menyebutkan dari sekitar 11.000 hingga 12.000 bidang aset tanah milik Pemprov Jatim baru sekitar 23 persen yang telah berstatus legal atau clear and clear sehingga menjadi hambatan utama dalam upaya optimalisasi aset daerah.
Aset-aset yang belum memiliki kepastian hukum itu meliputi lahan pendidikan, jalan provinsi, hingga jaringan irigasi dan pengairan. Sebagian besar aset itu juga belum terintegrasi dalam sistem digital sehingga menyulitkan pengawasan maupun pemanfaatan secara produktif.
Padahal, nilai aset tetap Pemprov Jawa Timur diperkirakan mencapai lebih dari Rp120 triliun. Namun, kontribusi aset daerah terhadap PAD melalui kerja sama pemanfaatan dengan pihak ketiga masih tercatat di bawah lima persen dari potensi maksimal.
“Ini ironis. Nilai aset sangat besar, tetapi kontribusinya terhadap PAD masih sangat kecil,” ujar Guntur yang juga anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim ini.
