JATIMTIMES - Sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat di Kota Malang menyuarakan dukungan atas keputusan Komisi III DPR RI yang menetapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah presiden. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga independensi institusi Polri sekaligus memperkuat agenda reformasi dan stabilitas nasional.
Dukungan itu disampaikan mantan Rektor Universitas Brawijaya yang kini pengasuh Pondok Pesantren Bahrul Maghfiroh Prof Dr Ir Muhammad Bisri MS IPU dan Ketua Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Kota Malang Leo Apermana SH MHum. Keduanya menilai keputusan DPR RI selaras dengan kebutuhan bangsa dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Baca Juga : Praktisi Hukum Soroti Tuntutan Ringan Pelaku Pembunuhan di Gresik
Prof Bisri menilai penempatan Polri langsung di bawah presiden justru memberikan kejelasan struktur dan garis komando sehingga institusi kepolisian dapat bekerja lebih profesional dan akuntabel.
“Saya mendukung keputusan Komisi III DPR RI yang mempertahankan Polri di bawah presiden. Dengan posisi tersebut, Polri bisa menjalankan tugasnya secara profesional tanpa dibebani kepentingan sektoral,” ungkap Prof Bisri, Rabu (28/1/2026).
Menurut Bisri, pengalaman sejarah menunjukkan bahwa sinergi antara TNI dan Polri menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, perubahan struktur yang berpotensi memicu fragmentasi kewenangan perlu dihindari.
“Yang paling penting adalah bagaimana reformasi itu menyentuh pelayanan publik, integritas, dan kepercayaan masyarakat. Struktur yang jelas akan mempermudah pengawasan dan tanggung jawab institusi,” imbuh Prof. Bisri.
Terpisah, Ketua PITI Kota Malang Leo Apermana menegaskan bahwa keputusan DPR RI tersebut penting untuk menjaga netralitas Polri sebagai aparat penegak hukum yang melayani seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.
“Kami mendukung Polri tetap berada di bawah presiden. Jika berada di bawah kementerian, ada kekhawatiran munculnya kepentingan tertentu yang bisa mengganggu independensi dan netralitas Polri,” ucap Leo.
Baca Juga : Kolaborasi GNI dan Mahasiswa UMM Dorong Transformasi UMKM Lokal
Ia menilai, dalam konteks reformasi, dukungan publik menjadi faktor penting agar perubahan yang dilakukan benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat luas, bukan sekadar perubahan struktural.
“Reformasi Polri harus menyentuh transparansi, profesionalisme, dan penegakan hukum yang adil. Posisi institusi yang independen sangat menentukan hal itu,” tambah Leo.
Untuk diketahui, dalam Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026, Komisi III DPR RI menyepakati delapan poin percepatan reformasi Polri. Salah satu poin utama menegaskan kedudukan Polri tetap berada langsung di bawah presiden, bukan di bawah kementerian.
Tokoh agama dan masyarakat Kota Malang berharap keputusan tersebut menjadi momentum penguatan transformasi Polri menuju institusi yang modern, humanis, serta responsif terhadap kebutuhan rakyat. Dukungan lintas elemen masyarakat dinilai penting untuk memastikan reformasi Polri berjalan konsisten demi menjaga keamanan, ketertiban, dan persatuan nasional.
