Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

9 Reklame di Jalur Protokol Batu Dicap Ilegal, Pemkot Beri Deadline 14 Hari Sebelum Bongkar Paksa

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : A Yahya

21 - Jan - 2026, 13:37

Placeholder
Reklame di Jalan Panglima Sudirman ditempeli penanda peringatan ilegal dari DPMPTSP.(Foto: Prasetyo Lanang/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Keberadaan reklame tak berizin di Kota Batu mulai disikapi tegas oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Batu. Memasuki pertengahan Januari 2026, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mulai "menghiasi" reklame-reklame nakal dengan stiker peringatan merah sebagai penanda pelanggaran administratif serius.

Hingga saat ini, tercatat sudah ada 9 reklame tetap di sejumlah ruas jalan protokol yang resmi ditempeli stiker peringatan. Menjamurnya media promosi bodong dinilai merusak estetika kota.

Baca Juga : Bukan Proyek Baru, Jalan Tembus Soekarno-Hatta Sudah Dirancang Sejak 2010

Hal tersebut dibenarkan Koordinator Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DPMPTSP Kota Batu, Tauchid Bhaswara. Dia mengungkapkan bahwa sembilan titik reklame tersebut tersebar di lokasi strategis, mulai dari Jalan Gajah Mada, Jalan Diponegoro, Jalan Dewi Sartika, Jalan Trunojoyo Atas, hingga kawasan premium seperti Alun-Alun dan Plaza Batu.

"Ini sudah peringatan ketiga. Kami berikan tenggat waktu maksimal 14 hari kepada pemilik usaha untuk melakukan pembongkaran mandiri atau segera menyelesaikan perizinan. Jika diabaikan, maka tindakan selanjutnya adalah pembongkaran paksa," tegas Tauchid, Selasa (20/1/2026).

Khusus untuk reklame yang berdiri di Ruang Manfaat Jalan (Rumija) provinsi, Tauchid mengingatkan pemilik usaha agar tidak buang-buang waktu dan segera mengurus izin langsung ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Ketegasan ini juga didukung penuh oleh Wali Kota Batu, Nurochman. Pria yang akrab disapa Cak Nur ini menegaskan bahwa penertiban reklame ilegal merupakan bagian dari komitmen besar dalam menata ruang kota demi menciptakan iklim investasi yang sehat dan adil.

Baca Juga : Wali Kota Batu Cak Nur Mutasi 15 Pejabat, Sekda Zadim Jadi Asisten Administrasi Umum

"Kami ingin kepastian hukum. Semua pelaku usaha harus taat aturan, tidak boleh ada yang merasa diuntungkan dengan cara melanggar ketentuan perizinan. Estetika Kota Batu harus dijaga," ujar Cak Nur.

Lebih lanjut, Pemkot Batu kini tengah menggodok penyempurnaan Peraturan Daerah (Perda) terkait reklame. Regulasi baru ini diharapkan memudahkan bagi petugas di lapangan untuk memastikan pemasangan papan iklan berjalan transparan dan tidak lagi menabrak zona hijau maupun ruang publik. "Tujuannya bukan sekadar menghukum, tapi memastikan keindahan kota ini tetap terjaga untuk kepentingan masyarakat luas," tandasnya.


Topik

Pemerintahan reklame ilegal reklame bodong nurochman



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tuban Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

A Yahya