Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Disnaker Kejar Target 15 Ribu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Informal Tahun Ini, Premi Ditanggung Pemkot

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

22 - Oct - 2025, 10:54

Placeholder
Sopir angkot termasuk pekerja informal yang didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan yang preminya ditanggung Pemkot Batu. (Foto: Prasetyo Lanang/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Tingginya pekerja sektor informal di Kota Batu membuat pemerintah daerah memberikan perhatian lebih. Tahun ini Pemkot Batu menargetkan sekitar 15 ribu kepesertaan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. 7.500 di antaranya dikebut di semester dua tahun 2025.

Untuk diketahui, ribuan peserta BPJS Ketenagakerjaan itu biaya premi bulanannya ditanggung pemerintah daerah. Target sasaran bantuan ini yakni sopir angkot, pengemudi bus pariwisata, hingga ojek online (ojol).

Baca Juga : Disnaker Catat 49 Persen Penduduk Kota Batu Pilih Bekerja di Sektor Informal

Sebelumnya, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batu sudah menyalurkan bantuan premi BPJS Ketenagakerjaan tahap pertama pada 5 Mei lalu bertepatan dengan Hari Buruh Sedunia. Total ada 8.157 penerima yang disasar.

"Yang sudah sekitar 8.150 kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Informal yang preminya ditanggung Pemkot Batu. Masih sekitar 7.500 lagi di semester dua ini," ungkap Kepala Disnaker Kota Batu Thomas Wunang Tjahjo, Selasa (21/10/2025).

Thomas menyebut penerima bantuan premi harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya memiliki gaji di bawah Upah Minimum Kota (UMK), bekerja di sektor informal, dan berusia antara 17-64 tahun.

"Harus asli warga Kota Batu dibuktikan dengan KTP," tegas mantan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Batu itu.

Ia menambahkan bantuan biaya premi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT). Itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan DBHCHT.

Baca Juga : Demi Layanan Masyarakat, Ketua DPRD Jatim Minta Menkeu Tinjau Ulang Pemangkasan TKD

"Kami berikan khusus untuk dua program saja, yakni jaminan kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan nominal Rp 16,6 ribu per bulan," tegasnya. 

Dengan jumlah penerimanya yang cukup besar, proses verifikasi memerlukan waktu yang panjang. Dikatakannya, proses verifikasi masih berjalan hingga menjalin kerja sama dengan desa dan kelurahan.

"Dipastikan penyaluran bantuan akan diterima tahun ini juga setelah Surat Keputusan (SK) Wali Kota terbit. Jika terbit bulan ini maka pembayaran premi diakomodasi sejak Juli hingga Desember nanti secara bertahap," terang Thomas.


Topik

Pemerintahan Pemkot Batu pekerja informal BPJS Ketenagakerjaan Kota Batu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tuban Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan