Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

IKAPMII Kediri Raya Desak Trans7 Diproses Hukum atas Tayangan Xpose yang Diduga Mengandung Ujaran Kebencian

Penulis : Bambang Setioko - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

16 - Oct - 2025, 07:23

Placeholder
Ketua Departemen Hukum dan HAM PC IKAPMII Kediri Raya, Patna Sunu, SH, M.Kn. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES – Pengurus Cabang Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKAPMII) Kediri Raya menilai tayangan program Xpose Uncensored di stasiun televisi Trans7 tidak hanya menciptakan kegaduhan publik, tetapi juga mengandung unsur ujaran kebencian yang melanggar hukum.

Ketua Departemen Hukum dan HAM PC IKAPMII Kediri Raya, Patna Sunu, SH, MKn, menjelaskan bahwa berdasarkan kajian hukum yang dilakukan pihaknya, konten dalam tayangan tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal tersebut mengatur sanksi bagi siapa pun yang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

Baca Juga : Acara Xpose Uncensored Bikin Marah Wabup Malang, Desak Hak Siar Trans7 Dicabut

“Berdasarkan kajian mendalam yang kami lakukan, konten yang ditayangkan oleh Trans7 merupakan tindakan yang melanggar hukum, yaitu termasuk ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Pelanggaran pasal ini dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar,” tegas Patna Sunu, Rabu (15/10/2025).

Ia menambahkan, pihaknya menuntut Trans7 dan rumah produksi yang membuat tayangan tersebut untuk meminta maaf secara terbuka, bukan semata karena menciptakan kegaduhan publik, melainkan karena telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian terhadap pesantren, kiai, santri, dan tradisi pendidikan di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU).

“Jadi perspektif kami, tindakan mereka bukan hanya menciptakan kegaduhan, tapi juga melakukan tindak pidana ujaran kebencian terhadap pesantren, kiai, santri, dan budaya pendidikan yang ada di kalangan Nahdlatul Ulama,” ujarnya.

Lebih lanjut, Patna menegaskan bahwa meskipun Trans7 telah meminta maaf secara langsung kepada Pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo pada Rabu (15/10/2025), langkah hukum tetap perlu dijalankan. Menurutnya, negara harus hadir dan menindaklanjuti laporan masyarakat agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

“Selain itu, harusnya mereka juga minta maaf kepada seluruh pesantren di Indonesia, tidak hanya kepada Pondok Pesantren Lirboyo, karena tayangan itu telah menggiring opini yang berpotensi menimbulkan kebencian terhadap pesantren, kiai, dan santri,” ucapnya.

Patna juga mengungkapkan adanya indikasi gerakan besar di balik tayangan tersebut yang berpotensi menggiring masyarakat ke arah kebencian terhadap kelompok agama tertentu, khususnya lembaga pesantren.

Sementara itu, dalam pernyataan resmi yang ditandatangani Ketua IKAPMII Kediri Raya, Dr. H. M. Taufik Al Amin, menyatakan lima sikap tegas. Pertama, mengecam keras penayangan video program Xpose Trans7 yang dinilai menyebarkan kebencian terhadap kiai, santri, dan pesantren. Kedua, menuntut Trans7 bertanggung jawab secara hukum serta melaporkan rumah produksi pembuat tayangan kepada aparat berwenang.

Ketiga, IKAPMII Kediri Raya akan terus melakukan pengawasan dan monitoring terhadap penayangan konten di Trans7 agar peristiwa serupa tidak terulang. Keempat, pihaknya menugaskan Departemen Hukum dan HAM untuk mengawal langkah hukum secara profesional. Terakhir, seluruh alumni diimbau untuk tetap menjunjung adab sebagai santri dan menjaga nama baik para kiai sebagai teladan.

Baca Juga : Polres Tulungagung Gencarkan Razia Miras di Warung Kopi dan Kafe 

Berikut Pernyataan Lengkap IKAPMII Kediri Raya

1. Mengecam keras penayangan vidio di program XPose Trans 7 yang  dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik yang bertujuan menimbulkan kebencian dan permusuhan kepada Kyai, Santri dan Pesantren.

2. ⁠Menuntut Pihak Trans7 bertanggungjawab penuh secara hukum dengan menindak pelaku-pelaku yang harus bertanggung jawab atas penayangan video tersebut. Termasuk harus melaporkan Rumah Produksi yang membuat video tersebut kepada instansi yang berwenang.

3. Semua alumni di IKAPMII Kediri Raya akan terus melakukan pengawasan dan monitoring atas penayangan atau penyebaran informasi yang dilakukan oleh Trans7 agar kejadian "13 Oktober" ini tidak terulang.

4. ⁠Memerintahkan Departemen Hukum Dan HAM IKAPMII Kediri Raya untuk mendampingi dan mengawal langkah Hukum seperlunya.

5. ⁠Kepada seluruh Alumni untuk tetap mengedepankan Adab sebagai seorang Santri, Serta senantiasa Menjaga nama baik, Kyai sebagai Guru & Teladan kita dalam bertindak.


Topik

Peristiwa IKAPMII Kediri Raya Trans7 Proses Hukum Xpose Ujaran Kebencian



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tuban Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Bambang Setioko

Editor

Sri Kurnia Mahiruni