Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

BPOM Cabut Izin Edar 14 Produk Pengencang Payudara dan Miss V, Ada Gendes dan Prisa

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

12 - Aug - 2025, 14:16

Placeholder
Gendes dan Prisa salah satu produk yang dicabut izin edar oleh BPOM. (Foto Instagram)

JATIMTIMES - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia resmi mencabut izin edar 14 produk kosmetik yang dinilai memuat klaim berlebihan, menyesatkan, dan melanggar norma kesusilaan. 

Produk-produk tersebut dipasarkan dengan janji yang tidak sesuai ketentuan, seperti mengencangkan dan membesarkan payudara, mengatasi keputihan, hingga merapatkan organ intim wanita.

Baca Juga : Kinerja Cemerlang, Bea Cukai Jatim II Sumbang Rp 32 Triliun ke Negara dan Selamatkan Kerugian Rp 59,5 Miliar

Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi BPOM @bpom_ri pada Selasa (12/8/2025). Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa klaim tersebut tidak sesuai dengan definisi kosmetik sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.

“Kosmetik hanya boleh digunakan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau menjaga kondisi tubuh tetap baik,” ujar Taruna.

Alasan Pencabutan Izin

Menurut Taruna, promosi kosmetik yang memuat klaim di luar fungsi yang telah ditetapkan tidak hanya menyesatkan, tetapi juga berisiko merugikan konsumen. Produk yang digunakan di area tubuh sensitif, seperti payudara dan organ intim, berpotensi menimbulkan masalah kesehatan, termasuk iritasi kulit dan reaksi alergi.

BPOM menindaklanjuti temuan ini dengan langkah tegas, antara lain:

- Mencabut izin edar produk terkait.

- Menginstruksikan pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan produk dari peredaran.

- Menghentikan seluruh bentuk promosi di berbagai media.

Imbauan untuk Pelaku Usaha

BPOM mengingatkan seluruh pelaku usaha kosmetik agar:

• Mematuhi peraturan perundang-undangan.

• Menghindari klaim yang tidak sesuai fungsi kosmetik.

• Menjalankan promosi secara bertanggung jawab dan menjunjung etika.

“Promosi yang melanggar norma kesusilaan harus dihentikan. Pelaku usaha jangan hanya fokus pada pemasaran, tetapi juga pada tanggung jawab terhadap konsumen,” tegas Taruna.

Imbauan untuk Konsumen

Masyarakat diminta untuk lebih cermat sebelum membeli produk kosmetik. BPOM menekankan agar konsumen tidak mudah tergiur dengan klaim berlebihan, apalagi yang berkaitan dengan bagian tubuh sensitif atau melanggar norma kesusilaan.

Daftar Produk yang Dicabut Izin Edarnya

Berikut 14 produk kosmetik yang izinnya resmi dicabut BPOM:

1. Verba Breast G

2. Verba Xtrass

3. Skinlyfe Albus Breast Oil

4. Qiuskin Quin's Breast Serum

5. Violla Breast Gel Serum

6. Pherini Breast Care Serum

7. Nunaca Skincare Breast Serum

8. Prisa Bust Fit Secret Serum

9. Prisa Wonder Bust Cream

10. Prisa Wonder Bust Cream (duplikat)

11. Prisa Wonder Bust Cream (duplikat)

12. Smart Breast Breast Luxury Oil

13. Gendes Spray With Vanilla

14. Gendes Aromatic Feminine Wash Foam Vanilla

Heboh di Media Sosial

Kabar pencabutan izin edar ini memicu reaksi warganet. Pasalnya, beberapa produk tersebut diketahui menggunakan selebriti sebagai brand ambassador, seperti Fuji untuk produk Prisa dan Dilan Janiyar untuk Gendes.

Banyak netizen mempertanyakan nasib produk tersebut, seperti komentar:

Baca Juga : Sidang TPPO CPMI Ilegal di PN Malang: Terdakwa Akui Perbuatan, SBMI Soroti Lemahnya Perlindungan Pekerja Migran

“Gendes gimana nih? Biasa diiklanin sama @dilanjaniyar,” tulis akun @fitri**.

“@id.prisa baru banget dipromosiin sama Fuji,” ujar akun @umi***.

Langkah BPOM mencabut izin edar ini diambil untuk melindungi konsumen dari klaim menyesatkan dan potensi risiko kesehatan. Masyarakat diimbau selalu memeriksa izin edar resmi dan memastikan produk kosmetik digunakan sesuai fungsinya.


Topik

Peristiwa Badan Pengawas Obat dan Makanan BPOM produk berbahaya produk kosmetik pengencang payudara pengencang miss v prisa gendes



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tuban Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa