Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Anak 3 Tahun Kritis di RS, Ibu Kandung dan Pasangan Jadi Tersangka Kasus Kekerasan

Penulis : Irsya Richa - Editor : Yunan Helmy

30 - Aug - 2026, 12:41

Placeholder
Dua tersangka Ibu Kandung dan Pasangannya diamankan polisi. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Ibu kandung berinisial SM (21) bersama pasangannya, MA (26), ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota dalam kasus dugaan penelantaran dan kekerasan terhadap bocah berusia tiga tahun. Keduanya diamankan di rumah orang tua MA di wilayah Poncokusumo, Kabupaten Malang, setelah korban ditemukan dalam kondisi kritis dengan sejumlah luka dan memar di tubuhnya beberapa saat lalu.

Keduanya diamankan di Poncokusumo setelah penyidik menelusuri informasi mengenai kondisi korban yang ditemukan dalam keadaan kritis dengan sejumlah luka dan memar.

Baca Juga : 5 Drama Korea Terpopuler Agustus 2026 dan Rating Tembus 10 Persen, Wajib Ditonton Akhir Pekan Ini

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti terkait kondisi korban.

“Dua orang sudah kami amankan dan kami tetapkan sebagai tersangka, yaitu SM yang merupakan ibu kandung korban dan MA. Keduanya masih kami periksa secara intensif untuk mendalami peran masing-masing dalam perkara ini,” kata Aji, Minggu (30/8/2026).

Perkara tersebut terungkap setelah korban ditemukan pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di depan rumah LN (47), nenek korban, di kawasan Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Korban diduga ditinggalkan oleh SM bersama MA. Saat ditemukan, bocah tersebut dalam kondisi tidak sadarkan diri. Di tubuhnya juga terdapat sejumlah luka dan memar sehingga langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang.

Dari penyelidikan awal, polisi menduga persoalan kebiasaan korban yang sering mengompol dan buang air di celana menjadi salah satu pemicu terjadinya kekerasan oleh ibu kandung dan pasangannya.

“Berdasarkan pemeriksaan sementara, kami mendapati dugaan kekerasan yang berkaitan dengan persoalan anak sering mengompol atau buang air di celana. Namun, ini masih kami dalami, termasuk bentuk kekerasan, kapan dilakukan dan siapa yang melakukan,” imbuh Aji.

Penyidik juga menduga kekerasan terhadap korban tidak hanya terjadi sekali. Dugaan tersebut kini tengah dicocokkan dengan keterangan para saksi, hasil pemeriksaan medis, serta barang bukti yang telah diamankan.

“Indikasinya ada dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan berulang. Kami tidak ingin menyimpulkan terlalu dini karena penyidik masih mencocokkan seluruh keterangan dengan alat bukti yang ada,” jelasnya.

Sejumlah barang bukti telah diamankan dalam perkara tersebut. Di antaranya kaus abu-abu, daster oranye, kaus bergambar Ultraman warna oranye, korek api merah, tali, pisau dan kasur warna biru.

Polisi juga masih menelusuri sejumlah tempat yang pernah menjadi lokasi kedua tersangka tinggal. Salah satunya berada di wilayah Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

Baca Juga : Sebelum Masuk September, 6 Zodiak Ini Punya Peruntungan Berbeda pada 30 Agustus 2026

Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui rangkaian peristiwa sebelum korban ditemukan dalam kondisi kritis sekaligus memastikan dugaan peran masing-masing tersangka.

“Kami masih bergerak untuk mengungkap rangkaian kejadian secara utuh. Termasuk menelusuri tempat-tempat yang pernah ditinggali para tersangka dan memastikan keterlibatan masing-masing berdasarkan pembuktian,” tegas Aji.

Di sisi lain, kondisi korban masih menjadi perhatian kepolisian. Bocah tersebut hingga kini menjalani perawatan intensif di ruang PICU RSSA Kota Malang.

Unit PPA Polresta Malang Kota juga berkoordinasi dengan UPTD PPA Dinsos P3AP2KB Kota Malang dan pihak terkait untuk memberikan pendampingan serta memastikan perlindungan terhadap korban.

“Kami tidak hanya fokus pada proses pidananya. Keselamatan dan pemulihan korban menjadi prioritas. Pendampingan terus dilakukan bersama instansi terkait selama korban menjalani perawatan,” ucap Aji.

Dalam pengembangan perkara, polisi juga mendalami kondisi keluarga korban. Termasuk informasi bahwa SM masih berstatus memiliki suami sah yang saat ini sedang tersandung perkara narkotika.

Aji menegaskan, penyidik masih mendalami seluruh informasi tersebut dan akan menentukan peran masing-masing tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh. “Kami pastikan penyidikan berjalan objektif. Setiap peran akan kami ungkap berdasarkan fakta, keterangan saksi dan alat bukti yang ada,” ucapnya.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 429 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dan/atau Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sesuai ketentuan pidana yang berlaku.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Anak dianiaya ibu kandung kekerasan terhadap anak Polresta Malang Kota tersangka



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tuban Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Yunan Helmy