Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Akses Publik Diblokade, Pemkot Malang Belum Bertindak meski Ada Pelanggaran

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Dede Nana

09 - Aug - 2026, 09:48

Placeholder
Blokade di jalan umum menuju wilayah RW 12 Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Pemkot Malang belum mengambil tindakan tegas terhadap penutupan akses publik di wilayah RW 12 Kelurahan Mojolangu, meski Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menyebut aksi tersebut berpotensi melanggar ketentuan lalu lintas dan angkutan jalan.

Akses utama menuju kawasan Perumahan Griyashanta itu diblokade warga menggunakan sesek bambu. Penutupan dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap pembukaan jalan tembus di Jalan Simpang Candi Panggung.

Baca Juga : Update Kebakaran Gunung Bromo, Titik Api Baru Berhasil Dipadamkan Petugas Gabungan

Blokade tersebut bahkan berlangsung ketika Pemkot Malang tengah melakukan uji coba jalan tembus sejak 27 Juli 2026. Uji coba yang semestinya berlangsung selama 10 hari itu akhirnya tidak berjalan optimal karena akses menuju kawasan tersebut masih ditutup.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurahmadi, menilai kondisi tersebut membuat efektivitas jalan tembus belum dapat diukur. Sebab, salah satu akses yang berkaitan dengan pola pergerakan kendaraan justru masih terhambat.

"Jadi uji cobanya tidak berlangsung optimal ya, karena ada jalan yang diblokade. Jadi masih belum bisa sepenuhnya diketahui efektivitasnya dalam mengurai arus lalin di Jalan Candi Panggung," ujar Dito.

Persoalan pun tidak lagi sebatas penolakan terhadap jalan tembus. Penutupan akses umum tersebut dinilai menjadi masalah baru karena menghambat mobilitas masyarakat di kawasan tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyebut penutupan jalan yang menghambat arus lalu lintas tidak dapat dilakukan sembarangan. Menurutnya, tindakan tersebut memiliki ketentuan dan membutuhkan izin dari pihak yang berwenang.

"Kalimatnya sesuai perundang-undangan, dilarang melakukan penutupan jalan dan menghambat arus lalu lintas yang mengganggu arus lalu lintas," tegas Jaya.

Ia juga menyebut tindakan penutupan jalan tersebut memiliki konsekuensi hukum apabila dilakukan tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku. "Ada konsekuensinya. Tapi mungkin beliau tidak paham," kata Jaya sapaan akrabnya.

Baca Juga : Imigrasi Blitar Buka Layanan Paspor Akhir Pekan, Sediakan Kuota 50 Pemohon

Namun, pernyataan mengenai potensi pelanggaran tersebut belum diikuti langkah penertiban. Ketika ditanya mengenai tindakan konkret terhadap blokade akses publik tersebut, Dishub masih memilih pendekatan persuasif.

"Kita tunggu dulu. Kami berusaha membuat mereka memahami. Mungkin mereka kurang paham," ujarnya.

Sikap tersebut membuat persoalan jalan tembus kini tidak hanya menyangkut penolakan warga. Pemkot Malang juga dihadapkan pada persoalan penegakan aturan atas akses yang disebut sebagai jalan umum.

Di sisi lain, keberadaan blokade juga membuat tujuan pembangunan jalan tembus untuk membantu mengurai kepadatan lalu lintas di kawasan Candi Panggung belum dapat diuji secara maksimal. Pemkot Malang pun belum memiliki gambaran utuh mengenai efektivitas ruas tersebut selama akses pendukung masih tertutup.


Topik

Peristiwa pemkot malang perumahan griyashanta blokade jalan kota malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tuban Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Dede Nana