Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Komisi A DPRD Jatim Cari Jalan Selamatkan Ribuan Guru Honorer pada 2027

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

21 - May - 2026, 09:56

Placeholder
Ketua Komisi A DPRD Jatim, Dedi Irwansa.

JATIMTIMES – DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tengah mencari celah hukum agar ribuan guru honorer di Jatim tetap bisa mengajar pada 2027 mendatang. Langkah ini ditempuh sebagai jalan keluar menyusul penataan tenaga non-ASN yang berpotensi membuat para guru honorer kehilangan ruang mengajar di sekolah negeri.

Ketua Komisi A DPRD Jatim, Dedi Irwansa, menegaskan pihaknya saat ini tengah menyusun opsi status hukum baru bagi para guru honorer agar tetap dapat bekerja dan memperoleh pembiayaan dari APBD, meski statusnya bukan ASN, PPPK, maupun PPPK paruh waktu.

Baca Juga : Sidak Komisi III DPRD Situbondo, Dorong Pabrik Kosmetik IBR Besuki Benahi IPAL dan Selesaikan Izin ABT

“Kita sedang berusaha untuk mencari status hukum mereka. Apa namanya saya belum tahu ini. Intinya mereka tidak dirumahkan, mereka tetap bisa bekerja. Itu aja dulu,” tegas Dedi Irwansa, Kamis (21/5/2026).

Menurut Dedi, Komisi A akan fokus pada aspek regulasi dan penganggaran, sementara pembahasan terkait kualitas pendidikan, kapasitas guru, hingga pembenahan sistem pendidikan akan diserahkan kepada Komisi E DPRD Jatim.

“Secara urusan kepegawaian kami Komisi A akan cari opsi penganggarannya, selanjutnya kami serahkan ke Komisi E untuk urusan kapasitas, kapabilitas dan pembenahan sistemnya. Tapi setelah itu mohon distop rekrut guru honorernya,” ujar politisi Partai Demokrat ini.

Persoalan guru honorer di Jawa Timur menjadi sorotan setelah sekitar 2.295 tenaga pendidik non-ASN terancam tidak bisa lagi mengajar mulai awal 2027. Komisi A DPRD Jatim sebelumnya telah mengawal persoalan tersebut hingga ke pemerintah pusat.

Hasilnya, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 yang memberikan kepastian terkait penugasan dan penggajian guru non-ASN di sekolah negeri untuk tahun anggaran 2026.

“Ini kabar gembira sebenarnya buat guru honorer, pemerintah pusat sudah mengeluarkan SE yang membolehkan para guru honorer mengajar seperti semula,” kata Dedi.

Meski demikian, Dedi mengakui secara regulasi sebenarnya guru honorer yang dapat dipertahankan adalah mereka yang telah masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) paling akhir tahun 2024. Namun DPRD Jatim meminta adanya ruang kebijakan atas dasar kemanusiaan bagi guru yang direkrut setelah periode tersebut.

“Jika mengacu pada aturan yang ada harusnya yang paling akhir itu yang masuk data Dapodik 2024. Namun atas nama kemanusiaan Komisi A memberi rekomendasi untuk guru honorer pasca 2024 tetap bekerja. Kita memberi ruang untuk kita selesaikan bertahap,” ujarnya.

Baca Juga : Kota Malang Kewalahan Atasi Sampah, Solusi PSEL Baru Bisa Jalan 2028

Dedi juga menyinggung persoalan rekrutmen guru honorer yang disebut terus berlangsung meski DPRD telah berulang kali meminta penghentian perekrutan tenaga honorer baru, khususnya di SMA dan SMK negeri.

Menurut dia, kondisi tersebut menjadi “benang kusut” yang terus membesar karena kebutuhan guru di lapangan tidak sebanding dengan skema rekrutmen ASN maupun PPPK yang tersedia.

“Kita sudah bilang stop, stop rekrutmen. Namun selalu ada lagi. Gimana wong Bu Gubernur selalu bilang, ‘gimana Pak Ketua mereka sudah berjuang, masak mau dipecat’. Selalu itu yang jadi senjata pamungkas,” katanya.

Ia juga mengungkapkan perekrutan guru honorer bahkan masih terjadi hingga tingkat UPTD sekolah, meski banyak sekolah tidak memiliki alokasi anggaran resmi untuk menggaji tenaga tambahan tersebut.

“Padahal anggarannya gak ada. Lalu dicari-carikan dana dari komite sekolah melalui iuran sekolah,” ucap legislator asal Dapil Sidoarjo ini.

Menurutnya, persoalan guru honorer tidak bisa terus dibiarkan tanpa solusi permanen. Sebab setelah bertahun-tahun mengabdi, banyak guru honorer kini menuntut kepastian kerja dan kesejahteraan yang lebih layak.


Topik

Pemerintahan Komisi A DPRD Jatim Guru Honorer guru Jawa Timur



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tuban Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan