Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Perusahaan di Sidoarjo Digeledah Bareskrim Terkait Pidana Minerba dan TPPU

Penulis : Nur Hidayah - Editor : Nurlayla Ratri

12 - Mar - 2026, 17:20

Placeholder
Direktur Dit Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak (tengah) saat penggeledahan PT Simba Jaya Utama di Berbek Industri, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (12/3/2026).

JATIMTIMES - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penggeledahan di tiga perusahaan Jawa Timur terkait dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara (minerba) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Dit Tipideksus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di salah satu perusahaan di Sidoarjo mengatakan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan di wilayah Kota Surabaya dan Sidoarjo. 

Baca Juga : Selat Hormuz Lumpuh Akibat Konflik Timur Tengah, Ratusan Kapal Terjebak dan Harga Minyak Dunia Melonjak

"Penggeledahan di kantor perusahaan PT SJU yang mana hari ini merupakan tindak lanjut dari penggeledahan sebelumnya yang dilakukan di Surabaya dan Kabupaten Nganjuk pada 19–20 Februari 2026," Ungkap Ade, pada Kamis (12/3/2026). 

Menurutnya, pengungkapan perkara tersebut berawal dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri.

Tak hanya itu, Ade menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan terhadap aktivitas penampungan, pemanfaatan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan hingga penjualan emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal dalam kurun waktu 2019 hingga 2025.

Adapun transaksi tersebut, diduga dilakukan oleh sejumlah toko emas serta perusahaan pemurnian emas yang memperdagangkan emas hingga ke luar negeri dengan bahan baku yang diduga berasal dari pertambangan tanpa izin.

Ade menambahkan jika mas tersebut dipasok dari sejumlah wilayah antara lain Kalimantan Barat, Papua Barat, serta beberapa daerah lainnya.

Dalam penggeledahan awal di lima lokasi di Jatim pada 19-20 Februari 2026, tepatnya di dua lokasi di Kabupaten Nganjuk dan tiga lokasi di Kota Surabaya, penyidik menyita berbagai barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas perdagangan emas tersebut.

Barang bukti itu mencakup dokumen transaksi seperti faktur atau invoice, surat pemesanan, surat jalan, bukti transaksi jual beli, serta berbagai bukti elektronik.

Baca Juga : Polres Lamongan Bakal Panggil Petinggi Perumahan Ababil Group

Selain itu, penyidik juga menyita emas dalam bentuk perhiasan dengan berat total sekitar 8,16 kilogram serta emas batangan dengan berat sekitar 51,3 kilogram yang diperkirakan bernilai sekitar Rp150 miliar.

"Serta uang tunai sebesar Rp7,13 miliar dari salah satu lokasi di Surabaya pada penggeledahan awal tersebut," tutup Ade.

Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara pada 27 Februari 2026, tim penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni TW, DW, dan BSW.

Hingga kini penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk melalui penggeledahan lanjutan di tiga perusahaan yang bergerak di bidang pemurnian dan perdagangan emas di Surabaya dan Sidoarjo.


Topik

Hukum dan Kriminalitas sidoarjo bareskrim penggeledahan tppu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tuban Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nur Hidayah

Editor

Nurlayla Ratri

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas