Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Atur Pengelolaan Limbah Domestik, Pemkab Magetan Siapkan Raperda Khusus.

Penulis : Basworowati Prasetyo Nugraheni - Editor : A Yahya

09 - Mar - 2026, 19:01

Placeholder
Pemkab Magetan ajukan Raperda Pengelolaan SPALD

JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten Magetan resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD). Aturan ini dirancang untuk memperketat tata kelola sanitasi, mulai dari retribusi sedot kakus hingga sanksi administratif bagi pelanggar.

Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti menyampaikan bahwa regulasi ini sangat krusial untuk menjaga daya dukung lingkungan dan kesehatan masyarakat. 

Baca Juga : LKPJ 2025 Diserahkan ke Dewan, Pemkot Malang Beber Sejumlah Target Terlampaui

Bupati Magetan menegaskan bahwa pengelolaan limbah bukan sekadar urusan teknis, melainkan kewajiban hukum yang diamanatkan oleh undang-undang. Hal ini merujuk pada pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bagi masyarakat. "Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) PP Nomor 2 Tahun 2018 tentang SPM, penyediaan pelayanan pengelolaan air limbah adalah salah satu jenis pelayanan dasar yang wajib diberikan pemerintah daerah," ungkap Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti.

Bunda Nanik panggilan akrab Nanik ENdang Rusminiarti menambahkan bahwa penguatan payung hukum ini juga bersandar pada Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menempatkan pengelolaan air limbah domestik sebagai urusan pemerintahan wajib.

Dalam Raperda tersebut, poin-poin mengenai hak, kewajiban, hingga peran serta masyarakat diatur secara mendetail. "Raperda ini mencakup penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik serta tugas dan wewenang pemerintah daerah dalam pengelolaannya," beber Bunda Nanik.

Salah satu poin menarik dalam draf tersebut adalah pelibatan berbagai lembaga pengelola. Nantinya, pengelolaan limbah tidak hanya bertumpu pada perangkat daerah, tetapi juga bisa dilakukan oleh BUMD bidang sanitasi, pihak swasta, hingga kelompok pemanfaat dan pemelihara (KPP).

"Lembaga pengelola dapat berbentuk perangkat daerah, BUMD yang membidangi sanitasi, badan usaha milik swasta, dan/atau kelompok pemanfaat dan pemelihara," lanjutnya.

Tak hanya soal teknis, aspek finansial juga masuk dalam pembahasan. Pemkab Magetan merencanakan adanya insentif bagi badan usaha atau kelompok masyarakat yang dinilai berhasil mengelola sanitasi dengan baik. Sebaliknya, disinsentif akan diberikan bagi yang tidak memenuhi standar.

Baca Juga : Citilink Kembalikan Bagasi Gratis 15 Kg, Berlaku Mulai Maret 2026

Terkait biaya operasional, Raperda ini mengatur mekanisme retribusi yang mencakup penyediaan layanan hingga penyedotan limbah cair. "Retribusi meliputi penyediaan dan/atau penyedotan kakus serta retribusi pengolahan limbah cair," jelas Bupati.

Saat ini, draf aturan tersebut tengah memasuki fase krusial sebelum disahkan. Pemkab memastikan prosesnya berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku agar tidak berbenturan dengan regulasi di atasnya.

"Terhadap rancangan peraturan daerah yang disampaikan ini juga wajib melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Timur," pungkasnya.

Proses tersebut akan dilaksanakan secara paralel dengan pembahasan di DPRD serta mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur. Dengan adanya perda ini, diharapkan pengelolaan sanitasi di Magetan menjadi lebih modern dan terintegrasi. 


Topik

Pemerintahan magetan nanik endang rusminiarti bunda nanik limbah domestik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tuban Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Basworowati Prasetyo Nugraheni

Editor

A Yahya

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan