Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Satpol PP Lamongan Bakal Tindak Perumahan Zam-Zam yang Belum Penuhi Izin PBG

Penulis : Defit Budiamsyah - Editor : Dede Nana

09 - Mar - 2026, 09:47

Placeholder
Kasat Pol PP Lamongan

JATIMTIMES  – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan memastikan akan segera menindaklanjuti persoalan pembangunan Perumahan Zam-Zam yang hingga kini belum mampu memenuhi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala Satpol PP Kabupaten Lamongan, Jarwito, mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan serta koordinasi dengan bidang yang menangani penegakan peraturan daerah terkait persoalan tersebut.

Baca Juga : Lele Para Juara Kontes Dilelang, Puluhan Juta Terkumpul untuk Santuan Anak Yatim

“Terima kasih atas infonya, kami akan tindaklanjuti. Konfirmasi juga ke Pak Agus, Kabid Penegakan Perda yang menangani,” ujar Jarwito saat dikonfirmasi, Minggu (8/3/2026).

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera menutup aktivitas pembangunan Perumahan Zam-Zam Residence. Desakan itu disampaikan karena pihak pengembang dinilai belum mampu memenuhi izin PBG hingga batas waktu yang telah diberikan.

Direktur LBH Bandeng Lele, Nihrul Bahi Al Haidar, menegaskan bahwa batas waktu yang diberikan oleh Komisi C DPRD Lamongan kepada pihak pengembang telah berakhir pada 5 Maret 2026. Namun hingga tenggat waktu tersebut, izin PBG belum juga dipenuhi.

“Kalau sampai batas waktu yang telah ditentukan pihak pengembang tidak bisa menunjukkan atau menyelesaikan izin PBG, maka tidak ada alasan lagi bagi pemerintah daerah untuk tidak menghentikan aktivitas pembangunan di Zam-Zam Residence,” tegas pria yang akrab disapa Gus Irul.

Menurutnya, perizinan bangunan merupakan syarat mendasar yang wajib dipenuhi oleh setiap pengembang sebelum melakukan pembangunan perumahan. Ia menjelaskan bahwa kewajiban pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

“PBG wajib dimiliki sebelum mendirikan atau merenovasi bangunan sebagai bukti pemenuhan standar teknis dan tata ruang. Selama proses perizinan belum selesai, seharusnya tidak boleh melakukan pembangunan, apalagi melakukan penjualan,” ujarnya.

Gus Irul juga mengingatkan agar pembangunan tidak dilakukan sebelum seluruh perizinan dipenuhi. Ia menilai, jika pembangunan sudah berjalan bahkan rumah telah dijual kepada masyarakat sementara izinnya belum lengkap, hal itu berpotensi merugikan konsumen.

Baca Juga : Ditipu Teman Sendiri! BPKB Mobil Digadaikan Tanpa Izin, Warga Tulungagung Merugi

“Karena PBG itu syarat utama. Jangan sampai pembangunan sudah berjalan, rumah sudah dijual, tapi izinnya belum lengkap. Ini bisa merugikan masyarakat sebagai konsumen,” katanya.

Ia juga meminta dinas terkait serta Satpol PP Kabupaten Lamongan bertindak tegas apabila pengembang tetap melakukan aktivitas pembangunan tanpa mengantongi izin yang dipersyaratkan.

“Kami mendesak dinas terkait dan Satpol PP untuk berani menutup sementara aktivitas pembangunan jika memang terbukti belum mengantongi PBG. Penegakan aturan harus tegas agar tidak menjadi preseden buruk bagi pengembang lain,” tambahnya.

LBH Bandeng Lele menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut agar aturan perizinan ditegakkan dan masyarakat tidak dirugikan. Sementara owner Perumahan Zam Zam, Deny, saat dikonfirmasi melalui sambungan pesan hanya menanggapi singkat, "Alhamdulillah Mas!," jawabnya.


Topik

Pemerintahan satpol pp lamongan perumahan zam zam izin pbg lbh bandeng lele berita lamongan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tuban Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Defit Budiamsyah

Editor

Dede Nana