Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Dugaan Pelanggaran Developer, Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Siap Lakukan Penindakan Hukum

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Dede Nana

22 - Feb - 2026, 13:19

Placeholder
Satgas Infrastuktur dan Tata Ruang saat foto bersama warga perumahan VITB usai audiens

JATIMTIMES - Adanya dugaan pelanggaran tata ruang yang dilakukan oleh sejumlah developer dalam membangun perumahan di bantaran sungai, menjadi perhatian serius Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Pemkab Jember.

Bahkan penindakan terhadap pelanggaran ini, Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang, sedang melakukan kajian untuk memberikan tindakan tegas, termasuk membawa ke ranah hukum, jika ditemukan adanya unsur pidana.

Baca Juga : Mahasiswa Ners Unmuh Jember Gelar Lentera Gizi di Rowotamtu: Edukasi Pola Makan Cegah Penyakit Tidak Menular

"Untuk penindakan tegas akan kami lakukan terhadap pelanggaran tata ruang, termasuk memproses ke ranah hukum jika ada unsur pidananya. Saat ini masih kami dalami dan mengkajinya," ujar Edy B Susilo Sabtu (21/2/2026) malam saat menggelar audiens bersama warga Perumahan Villa Indah Tegal Besar (VITB).

Hal yang sama juga disampaikan oleh perwakilan warga Peumahan VITB Ahmad Syaifudin, menurut Udin panggilan Ahmad Syaifudin, pihaknya bersama warga perumahan lainnya juga berencana menempuh jalur hukum atas apa yang dialami oleh warga perumahan.

Menurut Udin, warga perumahan sudah merasa tertipu oleh pengembang atau developer, dimana rumah yang mereka beli, ternyata berada di bantaran sungai Bedadung, yang sebelumnya adalah jalur air saat terjadi luapan air dikala musim hujan.

"Menurut warga sekitar (warga perkampungan) yang dekat dengan perumahan, lokasi tempat rumah yang kami beli, memang merupakan bantaran sungai yang diuruk oleh pengembang, dan sering menjadi jalur air saat sungai bedadung meluap. Sehingga kami merasa tertipu dengan janji pengembang yang menyatakan rumah hunian yang kami beli sangat nyaman dan strategis," ujar Udin.

Pihaknya bersama warga lainnya juga sedang melakukan penelitian dan ada keinginan untuk membawa ke ranah hukum, baik secara perdata maupun pidana. "Arah untuk membawa ke ranah hukum, baik perdata maupun pidana, sedang kami kaji. Kami masih ingin konsultasi dengan ahli hukum," ujar Udin.

Selain itu, Udin juga meminta kepada Pemkab Jember, agar segera merelokasi warga perumahan VITB yang paling terdampak banjir, terutama 2 rumah warga yang kini hanya berjarak 2 meter dari bibir sungai, dimana 2 rumah tersebut dihuni oleh keluarga yang memiliki anak kecil.

Baca Juga : Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Pemkab Jember Temukan 104 Perumahan Berpotensi Langgar Regulasi

"Sambil menunggu relokasi warga, kami berharap, Pemkab memprioritaskan 2 warga perumahan yang saat ini sudah sangat urgent dan darurat untuk direlokasi, dulu dengan bibir sungai berjarak 7 meter, namun dengan diterpa banjir berkali-kali, jaraknya terkikis menjadi 2 meter saja. Warga tersebut juga memiliki anak kecil, ini harus diperioritaskan untuk dilakukan relokasi," ujar Udin.

Seperti diketahui, persoalan warga di Perumahan Villa Indah Tegal Besar Kaliwates Jember, yang sudah menjadi korban banjir pada tahun 2021 dan tiga kali di Februari 2026, menjadi perhatian serius Pemkab Jember untuk melakukann tindakan dan langkah-langkah dalam memberikan rasa nyaman.

Bahkan sebelum berdiri perumahan, kawasan yang kini dihuni oleh ratusan Kepala Keluarga (KK) pernah terendam banjir pada tahun 1980, dimana kawasan tersebut merupakan jalur air luapan sungai bedadung. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas satgas infrastruktur dan tata ruang pemkab jember banjir perumahan di jember



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tuban Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Dede Nana

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas