Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

BPJS Kesehatan Nonaktifkan 112.408 Peserta Segmen PBIN di Kabupaten Malang

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Yunan Helmy

06 - Feb - 2026, 21:41

Placeholder
Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dikeluarkan BPJS Kesehatan. (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan secara resmi nonaktifkan 112.408 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Nasional (PBIN) di Kabupaten Malang. 

Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kabupaten Malang Sigit Novianto menyampaikan, penonaktifan kepesertaan JKN segmen PBIN di Kabupaten Malang ini merupakan kebijakan dari pemerintah pusat sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Sosial RI Nomor: 03/HUK/2026 yang berlaku mulai tanggal 1 Februari 2026. 

Baca Juga : Bupati Malang Bersurat ke Gubernur Jatim, Desak Hapus Nama Ganda di Wisata Coban Sewu

Menurutnya, peserta yang tidak memenuhi persyaratan dan kriteria PBIN yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI, secara otomatis tidak aktif lagi sebagai peserta JKN segmen PBIN. "Kurang lebih ada 112 ribu penerima manfaat yang kami nonaktifkan. Kami pada prinsipnya menerima pendaftaran dari Kemensos RI," ungkap Sigit. 

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Malang Pantjaningsih Sri Redjeki menjelaskan, sebelum dinonaktifkan, sebanyak 919.673 masyarakat Kabupaten Malang mendapatkan bantuan sebagai peserta JKN segmen PBIN. 

"PBIN setelah penghapusan, sudah diisi dengan data yang baru, penerima manfaat yang berbeda. Penerimanya malah lebih banyak dari jumlah yang dinonaktifkan. Sekarang ada 938.241 peserta JKN segmen PBIN, sehingga ada penambahan 18.568 peserta," jelas perempuan yang akrab disapa Pantja kepada JatimTIMES.com, Jumat (6/2/2026). 

Pihaknya menjelaskan, beberapa alasan mendasar penonaktifan atau penghapusan kepesertaan JKN segmen PBIN. Di mana sebanyak 112.408 orang yang dinonaktifkan sebagai peserta JKN segmen PBIN masuk ke dalam desil enam sampai 10 pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). 

Kemudian penerima manfaat yang tidak masuk ke dalam DTSEN, Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak sama dengan data administrasi kependudukan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI, bayi dari ibu peserta JKN segmen PBIN yang terhapus dari kepesertaan, serta penerima manfaat PBIN yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online. 

Lebih lanjut, perempuan yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Malang ini juga mengatakan, jika masyarakat membutuhkan layanan kesehatan rutin maka dapat dilakukan proses reaktivasi Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan (PBI-JK). 

Pantja menyebut, Reaktivasi PBI-JK merupakan proses pengembalian status kepesertaan PBI-JK agar dapat kembali menjadi peserta aktif. Hal itu bertujuan agar peserta yang sempat dinonaktifkan dapat kembali memperoleh dan mengakses layanan jaminan kesehatan gratis yang ditanggung oleh pemerintah. Di mana yang dapat dilakukan Reaktivasi PBI-JK hanya bagi peserta dengan masa nonaktif kurang dari enam bulan.  

Baca Juga : Pengamanan Kesehatan Mujahadah Kubro 1 Abad NU, Ratusan Nakes Dikerahkan

Untuk proses Reaktivasi PBI-JK dimulai dengan pengajuan reaktivasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dalam hal ini Dinas Sosial Kabupaten Malang. Kemudian dilakukan tahapan approval atau persetujuan dari Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial RI, lalu dilakukan tahap persetujuan dari BPJS Kesehatan. 

"Dalam melakukan reaktivasi PBI-JK desa juga harus melakukan pembaharuan status ekonomi, karena jika tidak dilakukan maka PBIN akan dinonaktifkan lagi," jelas Pantja. 

Pihaknya menyebut, untuk yang sudah melakukan proses Reaktivasi PBI-JK dapat diinfokan kepada Person In Charge (PIC) masing-masing kecamatan untuk ditindaklanjuti. Di mana untuk proses estimasi Reaktivasi PBI-JK yakni satu sampai tiga kali 24 jam. 

"Untuk bukti sakit bisa menggunakan surat dari klinik, rujukan atau dari puskesmas dengan mencantumkan diagnosa. Keluarga Penerima Manfaat penerima PBIN yang telah mengajukan Reaktivasi PBI-JK sebanyak 148 orang," pungkas Pantja. 


Topik

Pemerintahan BPJS Kesehatan Kabupaten Malang non-aktif



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tuban Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Yunan Helmy

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan