JATIMTIMES – Pengadilan Negeri (PN) Gresik kembali didatangi puluhan warga Desa Imaan dan Desa Sekargadung, Kecamatan Dukun, Gresik, Senin (2/2/2026). Sekitar 60 orang mendatangi PN Gresik untuk menuntut agar terdakwa kasus perampokan dan pembunuhan, Ahmad Midhol, dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Aksi warga tersebut dilakukan bertepatan dengan sidang beragenda replik, yakni tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas duplik terdakwa.
Baca Juga : Rakornas Pemerintah Pusat Dipimpin Presiden Prabowo, Pemprov Jatim Siap Wujudkan Program Prioritas
Kehadiran warga merupakan bentuk dukungan moril kepada keluarga korban Wardatun Toyyibah, istri Mahfud, yang tewas dalam peristiwa perampokan dan pembunuhan pada 16 Maret 2024 lalu.
Dalam aksi itu, para pendemo membawa sejumlah poster berisi tuntutan. Bunyinya antara lain “Nyawa tidak untuk diperjualbelikan", "hukum mati Midhol”, dan “Midhol pelaku utama dan otak pembunuhan harus dihukum mati”.
Suami korban, Mahfud, menegaskan akan terus memperjuangkan keadilan agar terdakwa mendapat hukuman setimpal. Ia bersikukuh bahwa Midhol merupakan pelaku utama sekaligus otak perampokan dan pembunuhan yang menewaskan istrinya.
"Warga yang datang ke pengadilan ini murni atas kemauan mereka sendiri. Kami dan warga tidak terima jika Midhol tidak dihukum mati atau seumur hidup," ujar Mahfud didampingi kerabatnya.
Mahfud juga menyatakan perjuangan mencari keadilan tidak akan berhenti pada aksi demonstrasi di PN Gresik. Ia berencana mengadu ke DPRD agar aspirasi keluarga korban dan warga dapat disampaikan kepada pihak terkait.
Baca Juga : PWI Gresik Tanam Ratusan Pohon di Wilayah Terdampak Banjir Kali Lamong
"Kami ingin meminta bantuan dewan agar aspirasi kami didengar. Kami tidak terima Midhol hanya dituntut 14 tahun. Kami ingin Midhol dihukum mati atau seumur hidup," tegasnya.
Diketahui, pekan sebelumnya PN Gresik juga sempat didemo warga yang kecewa atas tuntutan JPU selama 14 tahun penjara terhadap Midhol. Warga mengaku terkejut setelah mengetahui bahwa Midhol disebut bukan otak perampokan dan pembunuhan, melainkan Asrofil.
Sidang putusan terhadap terdakwa Ahmad Midhol dijadwalkan akan digelar pada 12 Februari 2026 mendatang. Sidang replik pada Senin tersebut ditutup oleh ketua majelis hakim setelah mendengarkan pembacaan replik dari JPU.
