Bangunan di Atas Irigasi Kadalpang Tak Kunjung Dibongkar, Kesepakatan Pemkot Malang Mandek
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Dede Nana
30 - Jul - 2026, 07:17
JATIMTIMES - Kesepakatan lintas sektor untuk membongkar bangunan parkir di atas saluran irigasi Kadalpang, Jalan Semeru, Kota Malang, rupanya belum berujung pada tindakan nyata.
Hampir dua bulan setelah persoalan tersebut dibahas dalam forum resmi, bangunan yang dikaitkan dengan usaha kuliner Pia Cap Mangkok itu masih berdiri hingga Kamis (30/7/2026).
Baca Juga : Pria Meninggal usai Keluar dari Wahana Rumah Hantu di Mal Tulungagung
Padahal, dalam pertemuan lintas sektor di Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, 4 Juni 2026, pengelola disebut telah menyepakati pembongkaran secara mandiri.
Kesepakatan itu semestinya menjadi titik akhir polemik. Namun, kondisi di lapangan justru memperlihatkan sebaliknya. Struktur beton dan fasilitas parkir yang berada di atas saluran air tersebut masih terlihat tanpa tanda-tanda pembongkaran.
Situasi ini kemudian memunculkan pertanyaan baru: siapa yang bertanggung jawab memastikan kesepakatan tersebut benar-benar dijalankan?
Alih-alih mendapat kepastian mengenai eksekusi, persoalan tersebut kini justru seperti berpindah meja. Kepala Bidang Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang, Ade Herawanto, menyebut penanganannya telah berada di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Itu sudah diambil alih sama provinsi, informasinya pengelola diberi tenggat waktu untuk membongkar sendiri,” ujar Ade.
Pernyataan tersebut menyisakan persoalan lain. Sebab, jika pengelola memang telah diberi tenggat untuk membongkar, sejauh mana pemerintah mengawasi pelaksanaannya?
Terlebih, pantauan pada 30 Juli menunjukkan bangunan masih berdiri. Tidak terlihat adanya proses pembongkaran sebagaimana kesepakatan yang sebelumnya telah dibicarakan lintas instansi.
Baca Juga : Viral Powerbank Terbakar di Pesawat Batik Air, Ini Kronologi hingga Aturan Membawanya
Upaya meminta penjelasan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga belum mendapatkan jawaban. Ketua Tim Pengawasan dan Pengendalian Dinas PU Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Timur, Ari Puji Astono, belum merespons konfirmasi terkait perkembangan penanganan bangunan tersebut hingga berita ini ditulis.
Kondisi tersebut membuat penanganan bangunan di atas saluran irigasi Kadalpang terkesan berhenti pada tahap kesepakatan dan pemberian tenggat waktu.
Padahal, persoalannya bukan sekadar keberadaan fasilitas parkir. Bangunan di atas saluran irigasi menyangkut fungsi infrastruktur air yang semestinya tidak terganggu oleh kepentingan komersial.
Kini publik tinggal menunggu apakah kesepakatan 4 Juni benar-benar memiliki daya paksa atau sekadar menjadi dokumen pertemuan yang kembali berakhir tanpa tindakan.
Sebab, jika bangunan yang telah dinyatakan bermasalah tetap dibiarkan berdiri setelah kesepakatan pembongkaran dibuat, persoalannya bukan lagi hanya soal pelanggaran tata ruang. Ini mulai menjadi ujian bagi ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan ketika berhadapan dengan kepentingan usaha.
