JATIMTIMES - Kabupaten Situbondo tercatat sebagai daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) terendah di Jawa Timur. Namun kondisi tersebut tidak otomatis menjamin seluruh karyawan perusahaan non-mikro menerima upah sesuai ketentuan yang ditetapkan, yakni sebesar Rp2.483.962.
Berangkat dari persoalan itu, Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Situbondo serta sejumlah perusahaan skala menengah dan besar. RDP tersebut bertujuan memastikan pemenuhan hak normatif pekerja, khususnya terkait pemberlakuan UMK.
Baca Juga : Sengaja Tidak Ditinggali Saat Malam, Rumah Kongsen PG Asembagus Terbakar
Ketua Komisi IV DPRD Situbondo, M Faisol, menegaskan bahwa pengawasan terhadap perusahaan merupakan bentuk komitmen lembaga legislatif dalam melindungi hak tenaga kerja. Menurutnya, perusahaan menengah dan besar wajib mematuhi aturan UMK tanpa pengecualian.
"Dalam RDP kemarin, sejumlah perusahaan seperti Roxy, KDS, PT Fuyuan, dan Pabrik Gula menyampaikan bahwa mereka telah membayar karyawan sesuai UMK," ujar Faisol, Selasa (13/1/2026).
Namun demikian, Faisol mengungkapkan bahwa hasil temuan di lapangan menunjukkan masih adanya perusahaan yang menggaji pekerja di bawah standar UMK. Salah satunya ditemukan di PT Fuyuan, di mana terdapat pekerja yang digaji Rp70 ribu per hari.
"Kalau dikalikan 28 hari kerja, totalnya hanya sekitar Rp1.960.000. Ini jelas di bawah UMK Situbondo yang sudah ditetapkan," tegasnya.
Ia juga menyoroti lemahnya pendataan perusahaan oleh Disnaker Situbondo. Hingga kini, kata Faisol, belum tersedia data pasti mengenai jumlah perusahaan menengah dan besar, termasuk perusahaan baru maupun perusahaan kosmetik yang beroperasi di Situbondo.
"Saya sebagai Ketua Komisi IV terus menekan Disnaker agar segera mendata semua perusahaan yang ada di Situbondo dan melaporkan perusahaan mana saja yang sudah menerapkan UMK," kata politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.
Selain persoalan upah, RDP juga membahas pemenuhan hak pekerja terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Faisol menegaskan bahwa pendaftaran BPJS merupakan kewajiban perusahaan, dengan skema pembayaran iuran yang telah diatur secara jelas.
"Sesuai aturan, iuran BPJS Ketenagakerjaan hanya 2 persen ditanggung karyawan, sedangkan sisanya menjadi tanggung jawab perusahaan," jelasnya.
Baca Juga : Golkar Dukung Pilkada Lewat DPRD, Ahmad Irawan Soroti Dampak Sosial Pilkada Langsung
Ia mengungkapkan, masih ditemukan perusahaan yang keliru memahami skema tersebut. "Seperti yang disampaikan pihak Roxy, mereka menyebut iuran BPJS dibayar penuh oleh karyawan. Itu jelas salah besar. Yang benar hanya sekitar Rp49 ribu atau 2 persen, sisanya perusahaan," tandas Faisol.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Situbondo dari Partai NasDem, Hari Budi Prasetya, menegaskan bahwa pihaknya akan meminta slip atau struk gaji karyawan dari seluruh perusahaan menengah dan besar sebagai langkah konkret pengawasan UMK.
"Catatan kami ada sekitar 30 perusahaan menengah dan besar di Situbondo. Tidak semuanya terdaftar di Disnaker, bahkan sebagian belum terdata sama sekali," ungkap pria yang akrab disapa Mas Pras itu.
Mas Pras menambahkan, meskipun kewajiban UMK hanya berlaku bagi perusahaan menengah dan besar, perusahaan mikro diharapkan tetap memberikan upah yang layak dan tidak terlalu jauh dari UMK. "Harapannya mendekati UMK agar hak pekerja tetap terpenuhi," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa UMK Situbondo sebesar Rp2.483.962 merupakan gaji bersih, bukan gaji kotor sebelum dipotong iuran BPJS Ketenagakerjaan. "UMK itu diterima bersih oleh karyawan. Kami akan menunggu laporan resmi dari Disnaker dan data slip gaji perusahaan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan," pungkasnya.
