Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Bahlil Umumkan Tukin ASN ESDM Naik 100 Persen, Respons Menkeu Purbaya Bikin Kaget!

Penulis : Mutmainah J - Editor : Dede Nana

28 - Oct - 2025, 14:54

Placeholder
Ilustrasi uang rupiah. (Foto: Pixabay)

JATIMTIMES - Kabar gembira tengah berembus di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa tunjangan kinerja (tukin) bagi aparatur sipil negara (ASN) di kementeriannya akan naik hingga 100 persen.

Meski kabar ini disambut antusias oleh para pegawai ESDM, ternyata Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum menerima surat resmi terkait kenaikan tersebut. Hal ini diungkap langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Baca Juga : BKPSDM Data 2 Ribu Lebih Pegawai Pemkab Malang Belum Punya Rumah

Bahlil Sebut Tukin ASN ESDM Naik 100 Persen

Dalam peringatan Hari Pertambangan pada Jumat (24/10), Bahlil menyebut bahwa upayanya untuk menaikkan tunjangan kinerja pegawai ESDM sudah hampir rampung.

“Pekerjaan saya yang paling berat menjadi Menteri ESDM adalah bagaimana menaikkan tukin 100 persen dalam waktu dua bulan, dan Alhamdulillah di Desember selesai,” kata Bahlil seperti dikutip dari Detik Finance, Senin (27/10).

Ia juga menambahkan bahwa kenaikan tukin ini telah mendapat restu dari Presiden Prabowo Subianto melalui penandatanganan keputusan presiden (keppres).

“Beliau (Presiden Prabowo) menandatangani kepada saya, Pak Menteri, saya tanda tangan (kenaikan tukin) ini sebagai bentuk penghargaan negara kepada aparat negara yang ada di ESDM,” jelasnya.

Bahlil berharap kebijakan tersebut nantinya bisa berlaku secara permanen, bukan hanya bersifat bertahap atau berperiode.

Menkeu Purbaya: Belum Ada Surat Resmi Soal Kenaikan Tukin

Menanggapi kabar tersebut, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pihaknya belum mengetahui adanya keputusan resmi terkait kenaikan tukin ASN di ESDM.

“Saya nggak tahu, saya belum tahu kalau ada surat dari pemerintah Kementerian ya kita ikut. Cuma saya belum tahu,” ujar Purbaya di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Ia menegaskan bahwa Kemenkeu akan menyesuaikan jika keputusan tersebut memang telah disahkan secara resmi oleh Presiden dan kementerian terkait. “Kalau sudah ada keputusan final dari pemerintah, ya kita ikuti mekanisme yang berlaku,” tambahnya.

Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan bahwa secara umum alokasi anggaran untuk tahun 2026 sudah disiapkan, termasuk pos untuk tunjangan kinerja. Namun, hingga saat ini belum ada informasi detail terkait porsi untuk Kementerian ESDM.

"Anggarannya sudah ada semua, cuma saya belum tahu untuk ESDM seperti apa. Jadi, belum sampai, nanti kalau sampai saya akan jelaskan,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa proses kenaikan tukin di setiap kementerian dan lembaga harus melalui tahapan resmi, termasuk persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

“Memang prosedurnya dari PANRB, kalau semua sudah selesai ya kita ikut lah,” ujar Purbaya.

Baca Juga : Vinoqi Entertainment Tampil di Pernikahan Kerajaan Brunei: Deg-degan tapi Bangga!

Aturan Tukin di Kementerian ESDM

Saat ini, dasar hukum mengenai besaran tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian ESDM masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2018. Dalam peraturan tersebut, tukin ASN ESDM dibagi ke dalam 17 kelas jabatan, dengan rentang tunjangan sebagai berikut:

• Kelas jabatan 1: Rp2.531.250

• Kelas jabatan 17: Rp33.240.000

Selain itu, berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Perpres 94/2018, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tukin tertinggi di lingkungan Kementerian ESDM.

Jika rencana kenaikan 100 persen benar terealisasi, maka besarannya akan otomatis meningkat dua kali lipat dari nilai saat ini.

Purbaya juga menanggapi pernyataan Bahlil yang sebelumnya sempat “menyindir” Kemenkeu karena tukin pegawai ESDM belum juga naik. Ia menilai hal itu sebagai dinamika biasa antar-kementerian.

“Kalau perintah presiden kan tidak bisa dilawan. Saya nggak tahu apa ground saya untuk melawan perintah presiden. Paling diskusi sedikit, ‘Pak jangan 100 persen, kurang sedikit,’ misalnya kalau anggarannya tidak cukup,” tutur Purbaya sambil tersenyum.

Kabar kenaikan tukin ASN ESDM hingga 100 persen memang sudah diungkap oleh Menteri Bahlil Lahadalia dan diklaim mendapat restu Presiden. Namun, hingga kini Kementerian Keuangan belum menerima surat resmi terkait hal itu.

Dengan demikian, kenaikan tersebut masih menunggu keputusan final pemerintah. Jika sudah disahkan, maka Kemenkeu akan menyesuaikan mekanisme anggaran sesuai aturan yang berlaku.


Topik

Pemerintahan kementerian esdm tunjangan kinerja purbaya yudhi sadewa bahlil lahadalia



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tuban Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Dede Nana

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan