JATIMTIMES – Isu begal di Jalan Raya Desa Brongkos, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, pada Selasa (30 September 2025) dini hari, sempat membuat geger warga setelah video dan kabar beredar luas di media sosial. Dalam informasi tersebut disebutkan seorang pria menjadi korban pencurian dengan kekerasan, diikat, lalu dibuang ke hutan. Namun, hasil penyelidikan kepolisian membuktikan bahwa peristiwa itu hanyalah rekayasa.
Kasi Humas Polres Blitar, Ipda Putut Siswahyudi, menegaskan kasus ini murni hoaks. Polisi kini memeriksa EW (35), warga Desa Binangun, yang sebelumnya mengaku sebagai korban begal. “Kami pastikan, peristiwa begal di Jalan Raya Brongkos hoaks. Pria yang melapor itu sendiri yang merekayasa,” tegas Putut.
Laporan pertama masuk ke Polsek Kesamben sekitar pukul 05.30 WIB, sekitar satu jam setelah kejadian. Polisi segera mendatangi lokasi dan membawa EW untuk dimintai keterangan. Dalam pengakuannya, EW mengklaim dihentikan orang tak dikenal saat melintas dengan sepeda motor. Ia menyebut pelaku meminta uang Rp40 juta yang dibawanya, lalu mengikat tangan dan kakinya sebelum menyeretnya ke hutan sekitar 50 meter dari jalan raya.
Cerita itu sempat meyakinkan, tetapi hasil olah tempat kejadian perkara justru menemukan banyak kejanggalan. “Di lokasi tidak ada tanda-tanda kekerasan. Ikatan di tangan dan kaki korban juga longgar, seperti diikat sendiri. Saat dimintai keterangan, jawabannya berubah-ubah,” ungkap Putut.
Kecurigaan semakin kuat setelah polisi meminta keterangan dari istri EW. Ia membantah bahwa suaminya membawa uang Rp40 juta sebagaimana yang dilaporkan. Dari situlah penyidik menekan EW lebih jauh hingga akhirnya ia mengaku bahwa peristiwa tersebut hanyalah rekayasa.
“Alasannya, dia terlilit utang. Dengan membuat cerita begal, dia berharap pemberi pinjaman iba dan tidak menagih,” jelas Putut.
Baca Juga : Doa Santri Ponpes Darul Ulum Jombang untuk Ponpes Al Khoziny Sidoarjo
Kasus hoaks begal ini langsung menyita perhatian publik karena berpotensi menimbulkan keresahan warga. Polisi memastikan akan menelusuri kemungkinan adanya unsur pidana dalam penyebaran kabar bohong ini. “Sekarang pelaku masih dalam pemeriksaan di Polsek Kesamben. Kami telusuri apakah perbuatannya bisa dijerat pasal pidana terkait penyebaran hoaks,” tambah Putut.
Polres Blitar mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan kabar viral tanpa verifikasi. Kasus EW menjadi pengingat bahwa laporan palsu bisa memicu kepanikan, dan pihak kepolisian menegaskan tidak akan menoleransi tindakan yang mengganggu rasa aman masyarakat.