Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Hoaks Begal di Blitar Terungkap, Polisi Sebut Pria Rekayasa Cerita karena Utang

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Nurlayla Ratri

30 - Sep - 2025, 19:28

Placeholder
Petugas Polres Blitar meminta keterangan korban di TKP terkait dugaan begal yang ternyata hoaks. (Foto: Humas Polres Blitar)

JATIMTIMES – Isu begal di Jalan Raya Desa Brongkos, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, pada Selasa (30 September 2025) dini hari, sempat membuat geger warga setelah video dan kabar beredar luas di media sosial. Dalam informasi tersebut disebutkan seorang pria menjadi korban pencurian dengan kekerasan, diikat, lalu dibuang ke hutan. Namun, hasil penyelidikan kepolisian membuktikan bahwa peristiwa itu hanyalah rekayasa.

Kasi Humas Polres Blitar, Ipda Putut Siswahyudi, menegaskan kasus ini murni hoaks. Polisi kini memeriksa EW (35), warga Desa Binangun, yang sebelumnya mengaku sebagai korban begal. “Kami pastikan, peristiwa begal di Jalan Raya Brongkos hoaks. Pria yang melapor itu sendiri yang merekayasa,” tegas Putut.

Baca Juga : Sosok Kontroversial Yai Mim: Narasumber Internal UIN Malang Ungkap Sisi Problematis Sosok Eks Dosen Non Aktif Itu

Laporan pertama masuk ke Polsek Kesamben sekitar pukul 05.30 WIB, sekitar satu jam setelah kejadian. Polisi segera mendatangi lokasi dan membawa EW untuk dimintai keterangan. Dalam pengakuannya, EW mengklaim dihentikan orang tak dikenal saat melintas dengan sepeda motor. Ia menyebut pelaku meminta uang Rp40 juta yang dibawanya, lalu mengikat tangan dan kakinya sebelum menyeretnya ke hutan sekitar 50 meter dari jalan raya.

Cerita itu sempat meyakinkan, tetapi hasil olah tempat kejadian perkara justru menemukan banyak kejanggalan. “Di lokasi tidak ada tanda-tanda kekerasan. Ikatan di tangan dan kaki korban juga longgar, seperti diikat sendiri. Saat dimintai keterangan, jawabannya berubah-ubah,” ungkap Putut.

Kecurigaan semakin kuat setelah polisi meminta keterangan dari istri EW. Ia membantah bahwa suaminya membawa uang Rp40 juta sebagaimana yang dilaporkan. Dari situlah penyidik menekan EW lebih jauh hingga akhirnya ia mengaku bahwa peristiwa tersebut hanyalah rekayasa.

“Alasannya, dia terlilit utang. Dengan membuat cerita begal, dia berharap pemberi pinjaman iba dan tidak menagih,” jelas Putut.

Baca Juga : Doa Santri Ponpes Darul Ulum Jombang untuk Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

Kasus hoaks begal ini langsung menyita perhatian publik karena berpotensi menimbulkan keresahan warga. Polisi memastikan akan menelusuri kemungkinan adanya unsur pidana dalam penyebaran kabar bohong ini. “Sekarang pelaku masih dalam pemeriksaan di Polsek Kesamben. Kami telusuri apakah perbuatannya bisa dijerat pasal pidana terkait penyebaran hoaks,” tambah Putut.

Polres Blitar mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan kabar viral tanpa verifikasi. Kasus EW menjadi pengingat bahwa laporan palsu bisa memicu kepanikan, dan pihak kepolisian menegaskan tidak akan menoleransi tindakan yang mengganggu rasa aman masyarakat.


Topik

Hukum dan Kriminalitas blitar hoaks begal kesamben



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tuban Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Nurlayla Ratri