Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Pemkot Batu Wajibkan Investor Serap Tenaga Kerja Lokal Minimal 60 Persen

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

25 - Sep - 2025, 15:59

Placeholder
Sektor perhotelan jadi salah satu investasi yang banyak diminati di Kota Batu. Pemkot Batu menyaratkan penyerapan tenaga kerja lokal bagi investor.(Foto Ilustrasi: Prasetyo Lanang/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Perizinan investasi di Kota Batu tidak serta merta hanya memberikan kemudahan kepada investor atau pelaku usaha. Melainkan ditujukan untuk turut memajukan kesejahteraan masyarakat. Salah satunya, investor juga diwajibkan menyerap tenaga kerja lokal secara maksimal.

Hal tersebut tertuang dalam Rencana Peraturan Daerah (Raperda) insentif dan kemudahan investasi yang tengah digarap Pemkot Batu bersama DPRD. Ketentuan itu membuat pengusaha harus lebih banyak memaksimalkan sumber daya manusia (SDM) lokal.

Baca Juga : Akhirnya Bupati Malang Resmi Lantik Budiar sebagai Sekretaris Daerah Setelah Kosong Dua Tahun

"Setidaknya investor wajib memberdayakan 60 persen dari total tenaga kerja untuk menggunakan sumber daya lokal," jelas Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto saat ditemui, belum lama ini.

Heli mencontohkan, seperti halnya pembangunan hotel diharapkan memberdayakan masyarakat lokal untuk dipekerjakan. Hal itu sekaligus bertujuan untuk menekan angka pengangguran di Kota Batu.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Batu, angka pengangguran terbuka (TPT) di Kota Batu pada 2024 sebesar 3,63 persen atau setara dengan 4.667 orang. Jumlah itu sudah berkurang dibandingkan tahun 2023 sebanyak 4,5 persen atau 6.151 orang. Yang mayoritas terserap di sektor pariwisata dan jasa.

Dikatakannya, kehadiran pelaku usaha dapat menciptakan lapangan kerja baru bagi tenaga lokal Kota Batu. Dengan begitu, keberadaan investasi dapat ikut andil memberikan pendapatan masyarakat.

Melalui skema itu, Heli meyakinj bisa memberikan dampak lebih terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Batu. Selain menyerap tenaga kerja lokal, pihaknya juga meminta para investor untuk wajib melakukan pelaporan berkala.

"Setidaknya satu kali dalam enam bulan sejak ditetapkan sebagai penerima insentif atau kemudahan," katanya.

Baca Juga : Generasi Cerdas Finansial: Wali Kota Blitar Dorong Anak Muda Melek Investasi

Dengan begitu, sambung Heli, Pemkot Batu dapat turut mengawasi indikator keberhasilan yang jelas. Baik dalam penciptaan lapangan kerja baru hingga proyeksi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Wakil Wali Kota asal Desa Sumberbrantas itu menambahkan, persetujuan penanaman modal dari investor harus lebih selektif. Khususnya dalam memilih sektor strategis yang mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan. Seperti ekonomi kreatif (ekraf), pariwisata, UMKM hingga objek lainnya.

"Salah satu poin pentingnya yakni harus terukur nilai manfaatnya," sebutnya.


Topik

Pemerintahan Pemkot Batu Investor Tenaga Kerja Lokal penyerapan tenaga kerja Kota Batu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tuban Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Sri Kurnia Mahiruni