JATIMTIMES – Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dan obat keras berbahaya (oker bahaya) dan mengamankan 43 tersangka selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, yang berlangsung sejak 30 Agustus hingga 10 September 2025.
Menurut Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, pengungkapan kasus peredaran narkoba ini merupakan bagian dari langkah strategis menekan peredaran narkoba sekaligus mewujudkan Banyuwangi yang bersih dari narkoba (Bersinar).
Baca Juga : Jelang Penerapan Trans Jatim, Fraksi Nasdem-PSI Ingin Angkot Turut Dilibatkan
“Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 ini bertujuan menekan angka peredaran sekaligus menciptakan Kota Banyuwangi yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Kombes Pol Rama Samtama dalam keterangan pers, di Mapolresta Banyuwangi Jumat (12/9/2025),
Hasil Operasi tumpas Narkoba semeru 2025; Jumlah tersangka: 43 orang yang terdiri dari 41 laki-laki dan sisanya perempuan.
Jumlah kasus yang berhasil diungkap petugas 37 kasus (13 kasus narkotika
24 kasus oker bahaya). Sedangkan
Barang bukti (BB) narkoba: 150,45 gram sabu, oker bahaya: 159.496 butir pil (Trihexyphenidyl dan Tramadol) dan
Barang bukti lain: Uang tunai: Rp5.495.000
Sepeda motor: 9 unit, dan Handphone (HP) 31 unit serta timbangan elektrik: 9 buah.
Beberapa tersangka oker baya dengan barang bukti terbesar, adalah tersangka BDT – diamankan di Tegaldlimo dengan BB 33.460 butir pil Trihexyphenidyl dan Tramadol. Kemudian tersangka MN – diamankan di wilayah Kecamatan Tegalsari dengan BB 96.000 butir pil Trihexyphenidyl.
Selanjutnya tersangka ZA dan DAS – diamankan di Banyuwangi dengan BB 17.000 butir pil Trihexyphenidyl.
Kapolresta Banyuwangi menuturkan para tersangka memiliki peran beragam mulai dari bandar, kurir, hingga pengecer.
Polisi juga melakukan pemetaan sejumlah lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Baca Juga : 6 Ahli Waris Jemaah Haji Embarkasi Surabaya Terima Santunan dari Kemenag dan Saudia Airlines
Para tersangka narkotika dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman pidana minimal 5 tahun hingga seumur hidup.
Sedangkan tersangka oker bahaya, mereka dijerat dengan Pasal 435 juncto 138 ayat 2 & 3 subsider Pasal 436 ayat 2 juncto Pasal 145 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp.5 miliar.
Polresta Banyuwangi menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba dan obat keras berbahaya demi melindungi generasi muda.
Dari hasil operasi ini, diperkirakan hampir 150.000 anak-anak dan 1.500 warga terselamatkan dari dampak negatif narkoba dan oker bahaya. “Target operasi ini jelas, yaitu menciptakan kondisi aman dan nyaman bagi masyarakat Banyuwangi,” pungkas Kapolresta Kombes Pol. Rama Samtama Putra.