Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

DPRD Kota Malang Susun Perda PBG: Akhiri Ruang Abu-Abu Perizinan Persetujuan Bangunan

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Dede Nana

08 - Sep - 2025, 18:40

Placeholder
Ilustrasi.(Foto: istimewa/hukumonline).

JATIMTIMES - Kota Malang hingga kini belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kondisi ini dinilai rawan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam proses perizinan pendirian bangunan.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda PBG DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi menjelaskan bahwa pembahasan ranperda tersebut tengah dipercepat. Harapannya, aturan ini dapat menjadi payung hukum yang jelas bagi masyarakat, pelaku usaha maupun pemerintah daerah.

Baca Juga : Evaluasi Program Seragam Gratis, DPRD Kota Malang Ingin Distribusi Lebih Tepat Sasaran

“Selama ini perizinan memang tetap dilakukan secara prosedural melalui DPMPTSP dan DPUPRPKP. Namun karena belum ada dasar hukum di tingkat daerah, khawatirnya ada celah yang dimanfaatkan oleh oknum dalam pengurusan prosedur persetujuan bangunan gedung. Perda ini hadir agar ada kepastian hukum,” ujar Dito, Senin (8/9/2025).

Menurut Dito, sejak lama proses perizinan di Kota Malang hanya mengacu pada aturan Kementerian yaitu PP 16 Tahun 2021. Akibatnya, belum ada standar baku yang jelas mengenai tahapan, persyaratan, hingga besaran biaya secara detail dalam regulasi di daerah. Kondisi itu membuat lamanya proses perizinan bisa berbeda-beda antara satu pemohon dengan lainnya.

“Dalam pengamatan kami, ada proses perizinan yang cepat, ada juga yang lambat. Itu bisa jadi karena belum ada standar. Kalau perda ini disahkan, nanti ada aturan jelas. Mulai dari tahapannya, syaratnya, biayanya, hingga berapa lama proses perizinan berlangsung. Termasuk konsekuensi hukumnya bilamana ada bangunan yang belum memiliki PBG dan SLF," terangnya.

Selain memberikan kepastian bagi masyarakat, Perda PBG juga berpotensi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab, dalam perda nantinya akan diatur pula besaran retribusi dan denda sesuai dengan luasan bangunan, peruntukan, hingga kawasan yang ditempati.

“Kalau peruntukannya berbeda, misalnya untuk rumah tinggal, industri, atau kawasan tertentu yang masuk Rencana Tata Ruang, tentu ada tarif berbeda. Detailnya akan kita tuangkan dalam perda,” lanjut Dito.

Baca Juga : Ini Vindy Bagikan Trik Memutihkan Wajah secara Instan, Aman Tanpa Abu-Abu

Ia menegaskan, keberadaan perda ini juga akan mempertegas kewajiban masyarakat untuk mengurus izin PBG. Selama belum ada perda, kewajiban itu tidak bisa ditegakkan secara penuh karena masih ada ruang abu-abu dalam regulasi.

“Kalau perda sudah ada, masyarakat punya kewajiban jelas untuk mengurus perizinan. Jadi tidak ada lagi ruang gelap yang bisa menimbulkan dugaan praktik tidak sehat dalam persetujuan bangunan gedung,” tegasnya.

Dito menyebutkan, pembahasan Perda PBG sebenarnya sudah direncanakan sejak lama, namun baru tahun ini dapat direalisasikan masuk dalam prioritas pembahasan. Rencananya pembahasan perdana Pansus PBG bersama perangkat daerah terkait akan dimulai di tanggal 16 September mendatang, dengan target 90 hari dapat segera diselesaikan pembahasannya.


Topik

Pemerintahan perda dprd kota malang perda persetujuan bangunan gedung kota malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tuban Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Dede Nana