Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Tiga Pencuri Pakaian dan Sepatu Branded di Kota Malang Ditangkap Polisi

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

03 - Jun - 2025, 14:25

Placeholder
Tiga pelaku pencurian pada Center Point di Mal Olympic Garden, Kota Malang (foto: istimewa)

JATIMTIMES - Dua kasus pencurian di Center Point yang berada di Mal Olympic Garden (MOG), Kota Malang berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Klojen. Aksi pencurian itu dilakukan tiga tersangka yang semua merupakan pegawai kebersihan toko tersebut. 

Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan, peristiwa pencurian itu dilakukan selama dua kali pada hari yang sama, yakni Sabtu (31/5/2025). Mengetahui hal itu, pihak manajemen toko melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Klojen. 

Baca Juga : Bahas Peran Bea Cukai di Era Digital Bersama BINUS, Kakanwil: Jadi Backbone Ketahanan Nasional

“Ada dua laporan polisi yang diterima secara terpisah, namun modusnya sama. Yaitu, tersangka memanfaatkan jam kerja untuk mencuri dan menyembunyikan barang curiannya lalu barang curian akan dibawa pulang setelah jam kerja selesai,” kata Yudi. 

Tersangka pertama yang diamankan adalah Danish Ivaldo (22) asal Kecamatan Sukun, Kota Malang. Ia diketahui mencuri lima barang yang terdiri dari pakaian, sepatu, jaket parasut hitam, jaket Under Armour, sepasang sepatu HOKA Bondi 7 dan dua pasang sepatu HOKA 177.

“Jadi , barang-barang tersebut disembunyikan di bawah tangga area toko. Aksinya terbongkar setelah ada saksi yang menemukan barang mencurigakan lalu melaporkan ke salah satu karyawan toko yang lain. Dan akibat kejadian yang pertama ini, pihak toko mengalami kerugian ditaksir hingga Rp 2 juta lebih,” beber Yudi. 

Berdasarkan pengamatan polisi dari rekaman CCTV, tersangka mengambil dan menyembunyikan barang tersebut. Dan ketika diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya. 

Saat dilakukan penelusuran, Danish ternyata tak beraksi sendiri. Ternyata ada dua karyawan lain yakni Muhammad Shandika Daffa (20), warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dan Pemas Oktavianus (20), warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang juga tertangkap melakukan pencurian.

Baca Juga : Daftar dan Harga Sepatu Converse

Shandika sendiri mengambil dua kemeja panjang batik merek Fever dan satu kemeja merek Bansoon. Kemudian Shandika menyerahkan ke Pemas untuk disembunyikan di bawah tangga. 

Namun, aksi pencurian kedua ini terungkap berkat rekaman CCTV. “Untuk kejadian pencurian yang kedua ini, ditaksir pihak toko merugi hingga Rp 500 ribu lebih. Selanjutnya, ketiga tersangka diserahkan ke Polsek Klojen,” tukas Yudi.

Untuk saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa barang hasil curian serta rekaman CCTV aksi pencurian tersebut. Dan atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 364 KUHP tentang Pencurian Ringan.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Pencurian Center Point mog Kota Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tuban Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas