Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Gubernur Khofifah Usul Dana Cadangan Pilgub Jatim Rp600 Miliar, Dicicil Tiga Tahun

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : Yunan Helmy

27 - Aug - 2026, 18:26

Placeholder
Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa.

JATIMTIMES – Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa resmi mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jatim. Dana cadangan diajukan senilai Rp600 miliar yang dialokasikan secara bertahap selama tiga tahun anggaran.

Skema pencicilan dana melalui APBD ini disiapkan sebagai bentuk mitigasi fiskal agar pembiayaan pesta demokrasi daerah tidak membebani APBD secara drastis pada tahun pelaksanaan oilkada.

Baca Juga : Siapkan SDM Unggul 2045, Pemprov Jatim Ajukan Raperda Pemuda dan Olahraga

Nota penjelasan atas raperda tersebut disampaikan langsung oleh Khofifah dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Rabu (26/8/2026). Hadir di hadapan pimpinan dan segenap anggota dewan, Gubernur Khofifah menekankan pentingnya kesiapan anggaran yang matang, terukur, dan transparan demi menjaga stabilitas keuangan daerah.

"Penyelenggaraan oemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur memerlukan dukungan pendanaan yang memadai, terencana, tepat waktu, transparan, dan akuntabel, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah," ujar Khofifah.

Ia menjelaskan, lonjakan kebutuhan anggaran pilkada yang sangat besar membuat pembiayaan tidak memungkinkan jika dibebankan sepenuhnya pada satu tahun anggaran belanja. Oleh karena itu, mekanisme pengalokasian bertahap melalui pembentukan dana cadangan menjadi opsi paling rasional demi menjaga kesehatan fiskal daerah.

"Mengingat kebutuhan pendanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang relatif besar dan tidak seluruhnya dapat dibebankan pada satu tahun anggaran, maka diperlukan penyediaan pendanaan secara bertahap melalui pembentukan dana cadangan untuk menjaga kesiapan anggaran sekaligus mengurangi tekanan yang berlebihan terhadap APBD pada tahun penyelenggaraan," paparnya.

Langkah penyusunan perda ini juga merespons dinamika hukum kepemiluan nasional terbaru, khususnya pasca-keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024. Mahkamah Konstitusi menetapkan arah baru desain keserentakan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional (pemilihan presiden, DPR, dan DPD) dari pemilu daerah (pemilihan gubernur, bupati, wali kota, serta anggota DPRD). Pemungutan suara serentak lokal tersebut dijadwalkan berlangsung paling singkat dua tahun atau paling lama dua setengah tahun setelah pelantikan pejabat nasional.

Perubahan desain keserentakan tersebut berimplikasi langsung terhadap penyesuaian agenda politik dan tata kelola keuangan daerah. Pemerintah Provinsi Jawa Timur perlu menyiapkan landasan hukum yang kokoh untuk penyisihan anggaran lilgub pasca-berakhirnya masa jabatan kepala daerah periode 2025–2030.

Secara normatif, pengusulan raperda ini berlandaskan pada Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 41 Tahun 2020. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa pembentukan dana cadangan wajib ditetapkan melalui peraturan daerah. Skema serupa juga pernah diterapkan Pemprov Jatim saat mendanai Pilgub 2024 melalui Perda Nomor 6 Tahun 2022 jo Perda Nomor 2 Tahun 2023.

Dalam draf raperda, khususnya pada pasal 3, total dana cadangan yang diusulkan mencapai Rp600 miliar. Pemenuhan dana tersebut diakumulasikan secara bertahap selama tiga tahun anggaran belanja daerah. Pencicilan dimulai pada APBD Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp275 miliar, dilanjutkan pada APBD TA 2028 sebesar Rp200 miliar, dan dituntaskan pada APBD TA 2029 sebesar Rp125 miliar.

Baca Juga : Jamasan Gong Kyai Pradah di Blitar: Merawat Warisan Leluhur, Menggerakkan Ekonomi Warga

Khofifah menekankan bahwa penetapan angka Rp600 miliar tersebut disusun secara cermat melalui kalkulasi perencanaan fiskal daerah. Pengalokasian dana cadangan per tahap tetap bersifat adaptif terhadap kemampuan keuangan daerah tanpa mengabaikan belanja pelayanan dasar dan program prioritas pembangunan Jawa Timur.

Pemprov Jatim menargetkan raperda ini dapat dituntaskan dan disahkan menjadi perda sebelum pengesahan persetujuan bersama Raperda APBD TA 2027 antara gubernur dan DPRD Jatim. Hal ini penting agar penganggaran tahap pertama sebesar Rp275 miliar dapat langsung masuk dalam struktur APBD 2027.

"Pembentukan peraturan daerah ini merupakan bentuk tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menjamin kesiapan pendanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur, sekaligus menjaga keseimbangan antara kebutuhan penyelenggaraan demokrasi daerah dengan kemampuan keuangan daerah dan kesinambungan pelayanan publik," tegas Khofifah.

Khofifah berharap proses pembahasan raperda bersama jajaran dewan dapat berjalan lancar sehingga melahirkan regulasi yang berkualitas. Pemprov Jatim berharap pesta demokrasi mendatang dapat berlangsung aman, tertib, dan sukses melahirkan kepemimpinan daerah yang solid.

"Selanjutnya kami semua berharap pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur nantinya dapat berjalan dengan lancar, aman, tertib, dan demokratis sebagai sebuah pesta demokrasi yang menghasilkan pemimpin yang mampu menjadi garda depan penggerak orkestrasi pembangunan di Jawa Timur," pungkas Khofifah.

 


Topik

Pemerintahan Pilgub Jatim Jatim dana cadangan Gubernur Khofifah



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tuban Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

Yunan Helmy

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan