JATIMTIMES - Satreskrim Polres Gresik berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dua tersangka diamankan, satu motor hasil kejahatan berhasil ditemukan dan dikembalikan kepada pemiliknya.
Salah satunya milik Lambar (53), petani asal Desa Tenggor, Kecamatan Balongpanggang. Motor miliknya yang hilang pada 6 Agustus 2026 akhirnya kembali. Lambar menerima langsung kendaraan tersebut saat jumpa press di Mapolres Gresik, Jumat (14/8/2026). Ia mengaku senang dan berterima kasih kepada polisi.
Baca Juga : Cuaca Jatim Sabtu 15 Agustus: Panas di Surabaya Tembus 33°C
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Gresik yang sudah berhasil mengembalikan motor saya," ujarnya.
Polisi juga mengungkap pencurian Honda Scoopy milik warga di Jalan Ikan Kerapu Selatan, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik. Dua tersangka diamankan, yakni HE (29), warga Surabaya, dan MF (21), warga Kecamatan Kebomas.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan, aksi pencurian terjadi Rabu (5/8/2026). Korban, Indariyati (56), memarkir Honda Scoopy bernopol W-37848-EX di depan rumah warga.
Saat korban masuk ke dalam rumah, pelaku beraksi. Sekitar pukul 12.00 WIB, korban mendapati motornya telah raib. Rekaman CCTV kemudian menjadi petunjuk bagi polisi untuk memburu pelaku. Tim Resmob Polres Gresik akhirnya menangkap kedua tersangka di sebuah kos di Desa Singosari, Kecamatan Kebomas, pada Kamis (6/8/2026) malam.
"Kedua terduga pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 23.00 WIB," tegas AKBP Ramadhan.
Baca Juga : MOMOYO Rilis Roasted Oolong Milk Tea Gandeng Iqbaal Ramadhan, Raih 1.000 Pesanan dalam Sehari
Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui pencurian tersebut. Polisi juga mengamankan kunci T beserta mata kuncinya yang diduga digunakan untuk membobol kunci motor korban. Atas aksinya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
Kapolres Gresik mengingatkan masyarakat agar tidak memberi celah bagi pelaku curanmor. Pengendara diminta menggunakan kunci tambahan, memarkir kendaraan di lokasi aman dan terpantau CCTV, serta tidak meninggalkan kunci pada kendaraan.
Masyarakat juga diminta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui Call Centre 110 atau Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.
