Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Kenal Korban Lewat Media Sosial, Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Situbondo Ditangkap

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

26 - Jul - 2026, 19:17

Placeholder
Terduga pelaku kekerasan seksual anak di Situbondo saat diamankan Satreskrim Polres Situbondo, Minggu (19/7/2026) lalu. (Foto: Humas Polres Situbondo for JATIMTIMES)

JATIMTIMES – Satreskrim Polres Situbondo bergerak cepat mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Kurang dari tiga hari setelah laporan diterima, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial L (22) yang diduga sebagai pelaku.

Penangkapan dilakukan Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Selimat, S.H., M.H. Terduga pelaku diamankan di kediamannya setelah penyidik mengantongi informasi dan alat bukti yang cukup.

Baca Juga : Serunya Festival Anak Gemilang JTN-Disporapar-Star Gemilang, Ortu Siswa Minta Digelar Rutin

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, melalui Kasat Reskrim AKP Selimat mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan orang tua korban yang diterima Polres Situbondo pada 21 Juli 2026.

Korban merupakan seorang remaja perempuan berusia 14 tahun. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban diduga mengalami tindak pidana kekerasan seksual di kawasan hutan Taman Nasional Baluran, Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, pada Minggu (19/7/2026).

"Begitu laporan kami terima, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Setelah informasi dan alat bukti dinilai cukup, saya memimpin langsung Tim Resmob Satreskrim untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di rumahnya," ujar AKP Selimat, Minggu (26/7/2026).

Dari hasil penyidikan sementara, diketahui terduga pelaku mengenal korban melalui media sosial. Setelah menjalin komunikasi, keduanya kemudian bertemu sebelum korban diduga mengalami tindak pidana kekerasan seksual di kawasan hutan Baluran.

Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Situbondo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

AKP Selimat menjelaskan, setelah dilakukan gelar perkara, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, serta didukung alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan L sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Baca Juga : Semarak HAN, Festival Anak Gemilang JTN Hadirkan Ruang Prestasi dan Penguatan Karakter Anak

Dalam perkara ini, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (4) KUHP dan/atau Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Penyidikan akan kami lakukan secara profesional, transparan, dan tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak korban. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya," tegas AKP Selimat.

Ia juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, khususnya dalam penggunaan media sosial. Menurutnya, komunikasi yang baik antara orang tua dan anak menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah anak menjadi korban tindak kejahatan.

"Kami mengimbau orang tua untuk membangun komunikasi yang baik dengan anak serta segera melapor kepada kepolisian, baik secara langsung maupun melalui Call Center 110, apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Korban Kekerasan Seksual Media Sosial Kekerasan Seksual Anak Situbondo



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tuban Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas