Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Dinas Cipta Karya Imbau Warga Lapor Jika Terdampak Pembangunan Perumahan

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

12 - Jun - 2026, 19:55

Placeholder
Pihak kepolisian saat melakukan penanganan pasca kecelakaan yang turut melibatkan kendaraan dump truk yang diduga digunakan untuk pembangunan villa resort sekaligus rumah kost di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur yang diduga belum melengkapi perizinan. (Foto: Satlantas Polres Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang mengimbau kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan karena pembangunan perumahan untuk menyampaikan laporan. Sebab, tidak menutup kemungkinan pembangunan perumahan yang membawa dampak merugikan tersebut belum melengkapi perizinan sehingga perlu ditindaklanjuti.

Imbauan tersebut disampaikan oleh Sekretaris DPKPCK Kabupaten Malang Johan Dwijo Saputro, saat dikonfirmasi JatimTIMES pada kesempatan belum lama ini. "Sebenarnya pihak yang merasa dirugikan, misalkan desa atau warga itu memang bisa melaporkannya. Sehingga bisa diambil tindakan atas dasar itu (laporan, red)," ujarnya.

Baca Juga : Semarak Festival Literasi 2026, Mbak Wali Ajak Masyarakat Tingkatkan Budaya Membaca

Imbauan yang disampaikan Johan tersebut menyusul adanya pembangunan villa dan rumah kost yang diduga kuat belum dilengkapi perizinan yang berlokasi di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Selain dugaan polemik belum adanya perizinan, aktivitas kendaraan proyek juga turut menuai keluhan warga maupun pemerintah desa setempat.

Diketahui, lalu lintas truk pengangkut material yang juga melintas di kawasan jalan sempit tersebut tidak hanya memicu kemacetan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan. Terlebih saat truk proyek melintas di jalur menanjak yang rawan mengakibatkan kendaraan tak kuat saat melintas.

Truk proyek yang diduga merupakan pengangkut material pembangunan villa dan rumah kost itulah yang juga kerap membawa beragam dampak buruk bagi warga maupun pengguna jalan. Yakni mulai dari akses jalan yang rusak dan bahkan pagar rumah warga juga sering tertabrak truk yang tidak kuat saat menanjak.

Insiden kecelakaan tragis sebelumnya juga pernah terjadi pada 23 April 2026. Korbannya disebut merupakan seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Kampus 3 Malang. Pada insiden kecelakaan tersebut korban mengalami luka pada bagian kaki kanan dan telah dilarikan ke Rumah Sakit Karsa Husada, Kota Batu, Jawa Timur sesaat setelah kejadian.

Berdasarkan laporan dari Satlantas Polres Malang, penyebab kecelakaan antara dump truk proyek dengan pengendara sepeda motor tersebut turut disebabkan karena faktor manusia. Selain tidak bisa menguasai keadaan saat melintasi jalan tanjakan, sopir dump truk tersebut juga tidak melengkapi dokumen berkendara. Yakni tidak membawa SIM saat terjadinya insiden kecelakaan tersebut.

Selain faktor manusia, kecelakaan juga diduga disebabkan karena faktor kendaraan. Di mana, saat berada di lokasi kejadian, as roda truk tersebut patah hingga akhirnya menabrak seorang mahasiswa pengendara sepeda motor tersebut.

Polemik berkepanjangan tersebut sejatinya juga telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui DPKPCK. Namun, upaya persuasif kepada developer atau pengembang untuk segera melengkapi perizinan tersebut sempat terkesan diabaikan.

Sebaliknya, pihak developer justru tetap nekat melakukan pembangunan villa resort dan rumah kost di Desa Sumbersekar tersebut. "Kejadian semacam itu sebenarnya bisa di antisipasi jika pihak pengembang sudah mengurus perizinan," ujar Johan.

Baca Juga : Pemkot Malang Siapkan Eksekusi Paksa Bangunan Ilegal Milik Pia Cap Mangkok di Atas Jalan Semeru

Sebaliknya, pemerintah mengimbau kepada pihak terdampak untuk melapor jika memang merasa dirugikan dari adanya pembangunan tersebut. Termasuk jika ada akses jalan yang rusak akibat terdampak pembangunan.

"Jadi bisa dilihat dulu, itu status jalan apa, jalan desa atau jalan kabupaten dan seterusnya. Nanti bisa disampaikan kepada kami dan juga pihak pengembang untuk misalnya terkait kompensasi dari kerugian yang dialami warga atau pihak desa tersebut," tegasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dampak kerusakan fasilitas umum termasuk jalan akibat pembangunan perumahan dan sebagainya tersebut sejatinya bisa di antisipasi. Yakni bilamana pihak developer melengkapi perizinan sebelum melakukan pembangunan.

Sedangkan perizinan perumahan yang harus dipenuhi oleh pengembang sebelum membangun dan nantinya dipasarkan tersebut terdiri dari beberapa jenis. Yakni mulai dari melengkapi perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), site plan, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pada beberapa kelengkapan perizinan itulah yang juga meliputi terkait izin akses bagi truk proyek. "Di imbau kepada para pengembang untuk lebih taat terhadap norma dan aturan. Sehingga mengurus perizinan dulu baru melaksanakan konstruksi (pembangunan, red)," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan DPKPCK Kabupaten Malang DPKPCK Kabupaten Malang Developer Perizinan Jalan Rusak Truk Pembangunan Perumahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tuban Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan