JATIMTIMES - Pelarian pria berinisial H (44), warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang akhirnya terhenti setelah diringkus Satreskrim Polresta Malang Kota. Tersangka pencurian dengan modus membobol jok sepeda motor itu ditangkap di Jalan Raya Tebo Selatan, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban. Petugas juga mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian.
Baca Juga : Tiga Perempuan Asal Campurdarat Diamankan Polisi Usai Sewa Motor Berujung Penipuan
“Setelah laporan korban diterima, dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” ucap Lukman, Kamis (11/6/2026).
“Dari penyelidikan itu, tim Opsnal Satreskrim berhasil mengetahui keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan,” imbuh Lukman.
Peristiwa pencurian tersebut dialami Wariyo di rumahnya yang berada di Jalan Bayam Dalam, Kecamatan Kedungkandang, pada Minggu (6/4/2026) siang. Saat itu, korban memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya dengan uang tunai Rp 12 juta tersimpan di dalam bagasi.
Uang tersebut dibungkus kantong plastik hitam dengan pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Korban sempat membuka jok motor untuk mengambil dompet untuk membayar ahli gigi yang mengantarkan pesanan gigi palsu.
“Kemudian, korban ini mengambil dompet yang juga ditaruh di dalam jok motor untuk membayar ahli gigi yang datang mengantarkan pesanan gigi palsu. Setelah membayar, korban masuk ke dalam rumah dan baru tersadar kunci motornya tertinggal,” jelasnya.
Saat kembali ke luar rumah, korban mendapati kunci sepeda motornya sudah hilang. Kemudian ia membuka jok menggunakan kunci cadangan dan mengetahui uang Rp 12 juta yang disimpan di dalamnya raib.
Baca Juga : Karya Andrea Hirata, Dee Lestari hingga Fahruddin Faiz Hadir di Festival Literasi Kota Kediri 2026
Aksi pelaku terekam jelas oleh kamera CCTV yang terpasang di sekitar lokasi. Rekaman tersebut menjadi salah satu petunjuk penting yang mengarahkan polisi kepada keberadaan tersangka.
Polisi saat ini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap motif pelaku. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya aksi serupa yang pernah dilakukan tersangka di tempat lain.
“Atas perbuatannya tersebut, tersangka H dijerat Pasal 477 KUHP juncto Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tutup Lukman.
