JATIMTIMES - Seorang pemuda berusia 18 tahun berinisial RM, asal Tulungagung, Jawa Timur, ditangkap polisi usai mencuri tiga unit handphone. Aksi pencurian yang dilakukan remaja tersebut terjadi di sebuah toko pakaian di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, kasus pencurian tiga unit handphone tersebut terungkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Termasuk menganalisis berdasarkan rekaman CCTV hingga keterangan sejumlah saksi.
Baca Juga : Terungkap, Ibu Bayi Terbungkus Kain di Jombang Masih Pelajar SMP
"Korban mengalami kerugian sekitar Rp16 juta akibat kehilangan tiga unit ponsel tersebut," ujarnya, Senin (18/5/2026).
Pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura menjadi pembeli di toko pakaian tersebut. Ketika korban lengah, pelaku kemudian bergegas mengambil tiga unit handphone lalu kabur.
"Pelaku datang ke toko dengan modus berpura-pura melihat dan membeli barang dagangan. Saat korban lengah, pelaku kemudian mengambil tiga unit handphone yang berada di meja kasir,” ujarnya.
Pencurian itu baru diketahui setelah korban kembali ke area kasir usai mencuci wadah makanan di wastafel depan toko. Ketika itulah, korban mendapati tiga ponselnya telah hilang.
"Korban kemudian mencoba menghubungi nomor handphone miliknya, namun sudah dalam kondisi tidak aktif. Selanjutnya kejadian tersebut oleh korban dilaporkan ke Polsek Kepanjen,” ujarnya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi hingga menganalisis rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas terduga pelaku berhasil diketahui polisi. Yakni seorang remaja berinisial RM.
"Petugas kemudian menelusuri keberadaan pelaku setelah mendapatkan petunjuk dari rekaman CCTV dan informasi dari para saksi. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di sebuah rumah kos yang ada di wilayah Kepanjen berikut sejumlah barang buktinya,” tuturnya.
Baca Juga : Usai Taklukkan 1.034 Km di Flores, Juney Hanafi Disambut Komunitas Gowes Malang
Dalam penangkapan terhadap pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya meliputi sisa uang hasil penjualan handphone curian senilai Rp1,4 juta, dusbook ponsel, rokok elektrik, hingga telepon genggam yang digunakan pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, sebagian handphone hasil curian diduga sudah dijual oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadinya,” imbuhnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti tersebut telah diamankan di Polsek Kepanjen guna proses penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana berupa lima tahun penjara.
"Petugas masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku (RM) dalam aksi serupa di lokasi lainnya," pungkasnya.
