JATIMTIMES – Operasional wisata baru Mikutopia di Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu tengah menjadi sorotan. Mulai dari perizinan hingga masalah lingkungan dengan adanya potensi pelanggaran tata ruang. Pemkot Batu akhirnya menyatakan segera melakukan evaluasi komprehensif terhadap operasional objek wisata buatan tersebut.
Menurut Wali Kota Batu Nurochman, Pemkot menerjunkan tim untuk melakukan evaluasi operasional taman wisata di Dusun Junggo itu. Hal ini menyusul mencuatnya laporan mengenai ketidaksesuaian pemanfaatan lahan serta dampak ekologis yang menjadi kritik tajam publik, aktivis lingkungan, pakar, hingga otoritas kebencanaan dalam beberapa pekan terakhir.
Baca Juga : Sekolah Rakyat Geser Lokasi, Pemkot Malang Kejar Validasi Lahan Arjowinangun
Nurochman menegaskan bahwa Pemkot tidak akan memberikan toleransi terhadap kegiatan usaha yang mengabaikan regulasi, terlebih di kawasan sensitif. Dikatakannya, tim gabungan lintas instansi akan turun ke lapangan untuk melakukan audit.
Tim tersebut terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), hingga Dinas Perhubungan (Dishub).
"Kita masih mau evaluasi. Apakah nanti keputusannya menutup sementara atau tidak, itu murni hasil evaluasi tim yang dilakukan secara komprehensif. Sesegera mungkin, satu dua hari ini tim bergerak, kemudian kita akan ketahui hasilnya apa di sana," tegas Nurochman saat ditemui di Pendapa Kecamatan Bumiaji, Sepasa (7/4/2026).
Salah satu poin krusial yang masuk dalam radar audit adalah dugaan penambahan luas lahan di luar izin yang dikantongi manajemen. Menurut dokumen awal Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterima JatimTIMES, Mikutopia mengajukan izin wisata dengan luasan kisaran 7.045 meter persegi. Namun realisasi pembangunan di lapangan ditengarai membengkak hingga mencapai 20.000 meter persegi bangunan dari luas lahan 10 hektar atau 101 ribu meter persegi.
Selisih luas lahan ini menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan daya serap air dan zonasi hijau di wilayah Bumiaji. "Rekomendasi untuk mereka (manajemen) patuh dan tertib terhadap regulasi. Itu wajib hukumnya. Kalau memang hasil audit menunjukkan perlu ada evaluasi terhadap operasionalnya, ya kita lakukan (tindakan tegas)," tambah Nurochman.
Baca Juga : Jenazah Lansia Ditemukan di Bawah Jembatan Kaliputih Sisir Kota Batu, Diduga Korban Terjatuh Akibat Sakit
Terkait dengan kewajiban Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan skema 70:30, Wali Kota yang akrab disapa Cak Nur itu mengaku masih menunggu laporan detail dari tim teknis mengenai pemetaan bangunan dan lanskap yang saat ini berdiri di lokasi. Audit ini akan membuktikan apakah Mikutopia benar-benar menyisakan lahan resapan yang cukup atau justru didominasi betonisasi.
Persoalan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang juga menjadi sorotan, Pemkot Batu menekankan bahwa izin operasional yang saat ini diklaim masih dalam proses harus sinkron dengan fakta di lapangan. Dari hasil evaluasi, Cak Nur berharap menjawab kekhawatiran masyarakat terkait dampak alih fungsi lahan terhadap penurunan debit air dan potensi bencana banjir lumpur di wilayah Bumiaji. Pemkot berjanji akan transparan dalam menyampaikan hasil audit tim gabungan tersebut kepada publik.
"Kita tunggu hasil evaluasi (perihal sanksi) dalam satu-dua hari ini," imbuh Cak Nur.
