Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Apakah 4 April 2026 Masih Libur? Ini Penjelasan Lengkap dan Rangkaian Long Weekend Paskah

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

03 - Apr - 2026, 13:15

Placeholder
Kalender 4 April. (Foto: iStock)

JATIMTIMES - Setelah 3 April ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk memperingati Wafat Yesus Kristus atau Jumat Agung, banyak masyarakat mulai bertanya-tanya: apakah Sabtu, 4 April 2026 masih termasuk hari libur?

Jawabannya adalah ya. Tanggal 4 April 2026 tetap menjadi hari libur, meskipun bukan libur nasional. Hari tersebut bertepatan dengan akhir pekan (Sabtu) dan berada di tengah rangkaian perayaan Paskah umat Kristiani.

Baca Juga : Ketua DPRD Banyuwangi Minta Pemerintah Cari Solusi Atasi Kemacetan di Pelabuhan Ketapang 

Bagian dari Long Weekend Paskah 2026

Sabtu, 4 April 2026 menjadi bagian dari long weekend atau libur panjang di awal April. Hal ini karena posisinya berada di antara dua hari besar keagamaan, yaitu Jumat Agung dan Hari Paskah.

Berikut rincian jadwalnya:

• Jumat, 3 April 2026: Libur nasional (Wafat Yesus Kristus/Jumat Agung)

• Sabtu, 4 April 2026: Libur akhir pekan (Sabtu Suci)

• Minggu, 5 April 2026: Libur nasional (Hari Paskah/Kebangkitan Yesus Kristus)

Dengan susunan ini, masyarakat dapat menikmati libur selama tiga hari berturut-turut tanpa jeda.

Perlu dipahami, tidak ada aturan khusus dari pemerintah yang menetapkan Sabtu, 4 April 2026 sebagai hari libur nasional atau cuti bersama. Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama sendiri mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Dalam SKB tersebut, yang ditetapkan sebagai libur nasional hanya Jumat Agung (3 April 2026) dan Hari Paskah (5 April 2026). Sementara itu, tanggal 4 April tidak termasuk dalam daftar tersebut.

Meski demikian, 4 April tetap menjadi hari libur karena:

• Jatuh pada hari Sabtu yang merupakan libur akhir pekan bagi sebagian besar pekerja dan pelajar

• Berada dalam rangkaian perayaan Paskah, tepatnya dikenal sebagai Sabtu Suci

• Secara kalender, “mengapit” dua hari libur nasional sehingga membentuk long weekend

Dengan kata lain, status libur pada tanggal ini bukan karena kebijakan khusus pemerintah, melainkan karena kombinasi kalender dan momen keagamaan.

Baca Juga : Daftar Negara Paling Sopan di Dunia 2026, Indonesia Tak Masuk 20 Besar

Makna Sabtu Suci dalam Rangkaian Paskah

Meskipun bukan libur nasional, Sabtu, 4 April 2026 memiliki makna penting bagi umat Kristiani. Hari ini dikenal sebagai Sabtu Suci, yaitu waktu perenungan setelah wafatnya Yesus Kristus pada Jumat Agung.

Biasanya, suasana pada hari ini berlangsung lebih tenang dan khidmat. Umat Kristiani memanfaatkannya untuk berdoa serta mempersiapkan diri menyambut Hari Paskah yang jatuh keesokan harinya.

Pemerintah tidak menetapkan cuti bersama tambahan untuk periode ini. Artinya, long weekend yang terjadi murni berasal dari kombinasi hari libur nasional dan akhir pekan.

Meski begitu, kondisi ini tetap menguntungkan karena masyarakat bisa menikmati libur panjang tanpa harus mengambil cuti tambahan.

Libur tiga hari ini bisa dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan positif. Bagi umat Kristiani, ini adalah momen penting untuk beribadah dan memperdalam makna Paskah.

Sementara itu, bagi masyarakat umum, long weekend ini dapat digunakan untuk:

• Berkumpul bersama keluarga

• Berlibur ke destinasi wisata

• Istirahat dari rutinitas kerja atau sekolah

• Menjalankan hobi yang sempat tertunda

Namun, jika berencana bepergian, sebaiknya melakukan persiapan lebih awal. Libur panjang biasanya diiringi peningkatan mobilitas yang dapat menyebabkan kemacetan maupun kepadatan di tempat wisata.


Topik

Peristiwa libur nasional yesus kristus paskah jumat agung



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tuban Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya