Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Ngabuburit di Rel Kereta Ancam Nyawa, KAI Daop 8 Surabaya Ingatkan Sanksi Pidana

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : Nurlayla Ratri

26 - Feb - 2026, 17:56

Placeholder
Petugas menertibkan kegiatan ngabuburit di jalur kereta api.

JATIMTIMES - Memasuki Ramadan 1447 Hijriah/2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apa pun di sekitar jalur rel, termasuk kegiatan ngabuburit di rel kereta selepas sahur maupun menjelang berbuka puasa.

Imbauan ini ditegaskan menyusul masih tingginya angka kecelakaan di wilayah Daop 8 Surabaya. Sepanjang 2025 tercatat 23 kejadian temperan, sementara pada periode Januari hingga Februari 2026 telah terjadi 7 kasus serupa. Data tersebut menunjukkan risiko di jalur rel masih nyata dan berpotensi fatal.

Baca Juga : Pemkot Surabaya-Pemkot Batam Jajaki Kerja Sama Empat Bidang Strategis

KAI menegaskan bahwa jalur rel bukan ruang publik untuk berkegiatan. Area tersebut merupakan ruang manfaat jalur kereta api yang diperuntukkan khusus bagi operasional perjalanan kereta api dan memiliki tingkat bahaya tinggi.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, menyatakan keselamatan perjalanan kereta api tidak bisa ditawar, terlebih pada momentum Ramadan yang identik dengan aktivitas berkumpul masyarakat.

“Kami memahami bahwa Ramadan menjadi momen kebersamaan, termasuk kegiatan ngabuburit. Namun kami kembali menegaskan bahwa jalur rel bukanlah tempat untuk berkegiatan. Risiko kecelakaan sangat tinggi dan dapat berakibat fatal, baik bagi masyarakat maupun operasional perjalanan kereta api,” ujarnya.

Secara regulasi, larangan beraktivitas di jalur rel telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 ayat (1) melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, maupun menggunakan jalur tersebut untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api. Pelanggaran atas ketentuan itu dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15.000.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 199.

Sebagai langkah preventif, KAI Daop 8 Surabaya terus menggencarkan sosialisasi melalui kunjungan ke sekolah, komunitas, serta forum edukasi publik. Patroli keamanan di sepanjang jalur rel juga ditingkatkan, terutama pada titik-titik rawan selama Ramadan hingga masa Angkutan Lebaran 2026.

Baca Juga : SPPG Keluhkan Kenaikan Harga Bahan Baku, Satgas MBG Lamongan Minta Disesuaikan

KAI turut mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keselamatan dengan segera melaporkan aktivitas berbahaya atau mencurigakan di sekitar rel kepada petugas maupun aparat berwenang.

“Melalui berbagai upaya ini, kami berkomitmen menghadirkan lingkungan perkeretaapian yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat, khususnya selama Ramadan dan menjelang Lebaran. Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab kita bersama,” tutup Mahendro.


Topik

Peristiwa ngabuburit di rel kereta kai daop 8 surabaya



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tuban Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

Nurlayla Ratri

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa