Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

PAW DPRD Jatim: Diana AV Sasa Resmi Gantikan Agus 'Black Hoe' Budianto

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : Dede Nana

05 - Feb - 2026, 18:27

Placeholder
Proses pengambilan sumpah/janji PAW DPRD Jatim.

JATIMTIMES - DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) menggelar Pergantian Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan tahun 2024-2029. PAW diresmikan pada rapat paripurna DPRD Jatim yang disertai dengan pengambilan sumpah/janji, Kamis (5/2/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jatim Blegur Prijanggono, dihadiri segenap pimpinan di antaranya Ketua DPRD Jatim Muhammad Musyafak Rouf, beserta Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono. Hadir pula Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. 

Baca Juga : Sarasehan Obligasi Daerah: Creative Financing Jadi Inovasi Perkuat Kemandirian Fiskal Daerah

Dalam kesempatan itu, Diana Amaliyah Verawatiningsih atau yang lebih dikenal dengan sebutan Diana AV Sasa resmi dilantik sebagai anggota DPRD Jatim. Ia menggantikan posisi Agus 'Black Hoe' Budianto yang mengundurkan diri karena terjerat dugaan penyalahgunaan narkoba.

"Peresmian, pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu DPRD Provinsi Jawa Timur pada hari ini berasal dari Fraksi PDI Perjuangan atas nama Saudari Diana AV Sasa, menggantikan Saudara Agus 'Black Hoe' Budianto yang mengundurkan diri dari keanggotaan DPRD Provinsi Jawa Timur," jelas Blegur.

Ia menegaskan, proses PAW ini telah sesuai mekanisme yang berlaku, yaitu untuk menindaklanjuti surat Ketua DPP PDIP tertanggal 17 November 2025, perihal persetujuan PAW  anggota DPRD Provinsi Jatim. Surat itu menyetujui Diana AV Sasa menggantikan Agus 'Black Hoe' Budianto.

Selanjutnya, Ketua DPRD Jatim telah memproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengirimkan surat kepada Gubernur, yang kemudian diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Berdasarkan surat Gubernur Jawa Timur yang dimaksud, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia menerbitkan keputusan pemberhentian dan pengangkatan Pergantian Antar Waktu anggota DPRD Provinsi Jawa Timur sisa masa jabatan tahun 2024-2029," urainya.

Rapat paripurna dilanjutkan dengan pembacaan salinan Keputusan Mendagri terkait hal tersebut, yang dibacakan oleh Plh Sekretaris DPRD Jatim Ariful Bhuana. Berikutnya, rapat dilanjutkan dengan proses pengambilan sumpah/janji PAW.

Prosesi itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono. Dalam kesempatan itu, Deni menyampaikan kepada Sasa bahwa sebelum memangku jabatan sebagai anggota DPRD Jatim, maka berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku harus diambil sumpah dan janji.

"Pada hari ini, Kamis, tanggal 5 Februari tahun 2026, saya, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, akan memandu pengucapan sumpah janji saudara sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah Provinsi Jawa Timur," tandasnya. 

Baca Juga : Bentuk Hukum PT PJU Bakal Berubah, Berikut Catatan Komisi C DPRD Jatim

Pengambilan sumpah/janji dilakukan menurut agama Islam. Deni mengingatkan, sumpah yang diucapkan ini mengandung tanggung jawab terhadap bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, tanggung jawab memelihara dan menyelamatkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta tanggung jawab terhadap kejahatan rakyat. 

"Sumpah ini disamping disaksikan oleh diri sendiri dan oleh seluruh hadirin yang hadir pada rapat paripurna hari ini, juga yang terpenting sekali harus diyakini bahwa sumpah yang akan saudara ucapkan disaksikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Tuhan maha mengetahui apa yang saudara ucapkan dan apa pula yang tersimpan di dalam hati saudara. Dan kepada Tuhan pula lah akhirnya pertanggung jawaban akan saudara berikan," kata Deni. 

Ia lantas memimpin pembacaan sumpah/janji yang diikuti oleh Diana AV Sasa. Usai prosesi tersebut, rapat dilanjutkan dengan agenda pergantian alat kelengkapan DPRD (AKD), yang menempatkan Diana sebagai anggota Komisi D DPRD Jatim. 

Rapat diakhiri dengan pemberian ucapan selamat kepada Diana AV Sasa atas pelantikan ini. Pemberian ucapan tersebut diawali oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, yang diikuti oleh seluruh pimpinan dan anggota DPRD Jatim yang hadir dalam rapat paripurna. 

 


Topik

Pemerintahan dprd jatim paw dprd jatim narkoba agus budianto diana av sasa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tuban Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

Dede Nana

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan