JATIMTIMES - BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas cakupan perlindungan kepada pekerja di wilayah Indinesia. Di Kabupaten Banyuwangi, BPJS Ketenagakerjaan bersama Bank BTN Cabang Banyuwangi melaksanakan optimalisasi jaminan sosial bagi penerima kredit usaha rakyat (KUR), Senin (20/3/2023).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi Eneng Siti Hasanah mengatakan, sosialisasi kepada penerima KUR dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. Aturan tersebut menyebutkan setiap yang mengajukan KUR wajib memiliki BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pemandu Wisata di Banyuwangi
“Dengan pelaku KUR didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan hal tersebut tidak akan merugikan perbankan. Pelaku KUR yang rata-rata merupakan pelaku usaha kecil, dinilai akan lebih sejahtera dengan adanya jaminan asuransi dari BPJS Ketenagakerjaan,” kata Eneng.
Eneng menambahkan, premi BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan cukuplah murah, hanya Rp16.800,- setiap bulannya. Program perlindungan jaminan sosial yang diperoleh yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) di mana apabila terjadi kecelakaan saat bekerja, segala biaya medis akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan dan apabila meninggal biasa, akan memperoleh santuan sebesar Rp 42 juta serta beasiswa untuk 2 orang anak dengan total Rp174 juta apabila peserta sudah memiliki masa iur minimal 3 tahun.
“Diharapkan dengan adanya kebijakan ini, dapat menciptakan perlindungan jaminan sosial secara universal coverage, para pekerja merasa nyaman, aman akan risiko pekerjaan yang akan dihadapi,” pungkas Eneng.