JATIMTIMES - Ketua MPR RI Golkar Bambang Soesatyo mendukung rencana pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sebagai pengganti, nantinya akan dibentuk sebuah badan pengelola pajak otonom (Badan Penerimaan Negara) yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Hal itu diungkap Bambang Soesatyo dalam press gathering bersama Koordinatoriat Wartawan Parlemen di Bandung, Sabtu (18/3/2023). Hadir dalam acara tersebut, Ketua Fraksi Demokrat MPR RI Benny K. Harman, Sekretaris Fraksi PKB MPR RI Eem Marhamah, Plt. Deputi Administrasi/Kepala Biro Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal MPR RI Siti Fauziah, Ketua Koordinatoriat Wartawan Parlemen Ariawan serta para wartawan Koordinatoriat Wartawan Parlemen (MPR/DPR/DPD-RI).
Baca Juga : Besaran Nilai Harga Satuan Material Tambang Galian C Dinilai Beratkan Pengusaha
"Ide pemisahan Direktorat Jenderal Pajak dengan Kementerian Keuangan sebenarnya bukan hal baru. Ini merupakan salah visi-misi kampanye Presiden Joko Widodo di tahun 2014. Ketika saya menjabat sebagai Ketua DPR RI periode 2014-2019 pun, telah dibahas masalah ini. Namun, hingga kini belum terealisasi," ujar Bamsoet dalam keterangan.
Selanjutnya Bamsoet menjelaskan, jika kebijakan pemisahan DJP dengan Kemenkeu sebenarnya sudah masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang dibuat pemerintah pada tahun 2015. Di Pasal 95, disebutkan bahwa penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang perpajakan dilaksanakan oleh lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Nantinya DJP akan dibentuk dalam satu badan bernama Badan Penerimaan Negara (BPN) yang bersifat otonom. Pemisahan DJP sebagai lembaga mandiri yang bersifat independen bertujuan agar institusi tersebut lebih kuat dan efektif. Sama halnya ketika pembentukan badan baru seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia," katanya.
Lebih lanjut Bamsoet menerangkan, jika badan khusus yang mengurusi perpajakan dibentuk, maka otoritas pajak akan lebih leluasa dan fleksibel menentukan kebijakan, rekrutmen pegawai hingga penataan regulasi perpajakan. Termasuk meningkatkan penerimaan negara.
Terlebih, saat ini penerimaan pajak Indonesia mencapai lebih dari 75% dari pendapatan negara. Pemerintah sendiri dalam APBN 2023 telah menargetkan penerimaan negara mencapai Rp 2.463 triliun. Dimana kini pendapatan dari pajak sebesar Rp 2.021,2 triliun atau sekitar 82% dari total penerimaan negara.
"Sejumlah negara juga telah melakukan pemisahan badan pajak dengan Kemenkeu. Semisal, Amerika Serikat yang memiliki lembaga pajak otonom terpisah dari Kemenkeu, bernama Internal Revenue Service (IRS). Singapura memiliki Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS), otoritas pajak semi otonom yang tidak berada di bawah Kemenkeu. Beberapa negara lain juga telah membuat lembaga pajak semi otonom," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad mengusulkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk dipisah dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menurut Fadel permasalahan di tubuh Ditjen Pajak sudah ditemukan sejak lama sebelum kasus Rafael Alun Trisambodo mencuat.
"Maka saya beberapa hari yang lalu, pikir-pikir saya tuliskan yang rapih, usulan memisahkan Ditjen pajak dari Kementerian Keuangan," kata Fadel di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (17/3/2023).
Baca Juga : Heboh, UAS hingga Ustaz Khalid Basmallah Pakai Mobil MewahÂ
Selanjutnya Fadel mengatakan jika rencana pemisahan DJP dengan Kemenkeu ada sejak dahulu. Dan hal itu, kata dia dipraktikkan di provinsi Gorontalo dengan membentuk bedan pendapat daerah.
"Masalah ini sebenarnya bukan hal yang pertama, sudah lama kejadian beberapa kali. Ketika saya menjadi Ketua Komisi XI di DPR RI yang membidangi keuangan," ujarnya.
"Saya, waktu jadi gubernur latar belakangnya di Gorontalo, itu kan setiap pemerintah daerah ini, ada biro keuangan. Biro keuangan itu di bawah Sekda. Jadi saya berpendapat, di Gorontalo ini nggak benar saya bilang, biro keuangan. Padahal kan itu uang kita, pendapatan kita PAD, uang APBN, uang bantuan dari pusat, maka saya kemudian membuat namanya Badan Pendapatan Daerah," tambahnya.
Fadel lalu menilai jika pembentukan itu mekanisme pendapat pajak negara menjadi terukur. Pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu bisa menjadi pertimbangan ke depan.
"Tidak mutlak harus dilaksanakan, tapi menjadi pertimbangan, pertanyaan yang muncul 'Pak Fadel, apakah mungkin hal ini dilaksanakan?', 'Pak fadel, apakah mungkin ada negara lain yang pernah melaksanakannya?'
"Jadi banyak negara-negara lain, beberapa negara di Eropa sudah bikin hal yang sama sehingga ini timingnya tepat di saat lagi ramai sekarang masalah pajak ini, selagi ramai. Nah mungkin kita ingin menyampaikan gagasan pikiran baru," ujarnya.