JATIMTIMES- Ratusan dokter dan perawat melakukan aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law, pada Senin (28/11/2022) di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Ratusan dokter dan perawat yang melakukan aksi demo itu tergabung dalam organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
Baca Juga : Puncak BBGRM XIX dan Hari Kesatuan Gerak PKK ke-50 Jatim Digelar di Jember
Juru bicara PB IDI dr Mahesa Pranadipa Maikel MH menyebutkan ada 3 poin yang menjadi alasan penolakan dari RUU Kesehatan Omnibus Law. Melansir Tribunnews, ketiga poin itu adalah sebagai berikut:
1. Proses terbitnya regulasi dalam hal ini Undang-Undang harus mengikuti prosedur. Dimana harus diterbitkan secara terbuka transparan kepada masyarakat. Pasalnya transparansi dari pemerintah akan membuat masyarakat tahu apa yang akan didorong dalam RUU tersebut.
"Kenapa penolakan dilakukan, karena proses terjadi dalam Polegnas ini terkesan sembunyi, tertutup dan terburu-buru," kata dr Mahesa.
2. Ada upaya liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan. Menurut Dr Mahesa, jika berbicara soal kesehatan, jika dibebaskan tanpa kontrol dan tanpa memperhatikan mutu pada layanan kesehatan, maka akan jadi ancaman bagi masyarakat.
"Anda dan saya tidak ingin pelayanan kesehatan ke depan dilayani dengan tidak bermutu. Karena taruhannya adalah kesehatan dan keselamatan," ujarnya.
3. Penghapusan peran organisasi profesi dalam pengawasan, pembinaan, penerbitan rekomendasi dan Surat Tanda Registrasi (STR).
Kata dr Mahesa, STR ini harus dievaluasi setiap lima tahun sekali. Namun di RUU ini, Ia melihat ada upaya menjadikan STR berlaku seumur hidup.
Baca Juga : Perangi Rokok Ilegal, Satpol PP Kota Malang Rangkul Linmas untuk Bersinergi
"Bisa dibayangkan kalau tenaga kesehatan praktik tidak dievaluasi, itu bagaimana mutunya," katanya.
Diketahui sebelunnya, lima organisasi profesi terdiri dari IDI, PDGI, IBI, PPNI dan IAI menolak rencana pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law).
Bahkan pihaknya telah berkirim surat kepada Presiden Jokowi dimana isinya berupa keresahan dokter dan perawat jika RUU itu disahkan. Pasalnya PB IDI menilai jika RUU itu disahkan bisa mengorbankan hak kesehatan rakyat.
RUU Kesehatan (Omnibus Law) sendiri tengah ditetapkan masuk dalam Daftar Program Legislasi Nasional RUU Perubahan Prioritas Tahun 2022.