Menjelang Musda XI, Golkar Kota Malang Tetapkan Syarat Ketat untuk Calon Ketua

12 - Dec - 2025, 08:20

Ketua SC Musda XI Golkar Kota Malang, Yuliono bersama Ketua Panitia Musda XI Golkar Kota Malang Edhy Wijanarko.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD Partai Golkar Kota Malang dipastikan berlangsung pada 14 Desember di kantor DPD Golkar Provinsi Jawa Timur. Dalam agenda tersebut, juga akan turut dilangsungkan pemilihan Ketua DPD Golkar Kota Malang. 

Ketua Steering Committee (SC) Musda XI, Yuliono, memastikan bahwa seluruh rangkaian persiapan kini telah memasuki tahap akhir, termasuk finalisasi materi Musda, tata tertib, hingga mekanisme penjaringan bakal calon ketua.

Baca Juga : Awal Desember Masih Landai, Nataru Hotel di Kota Malang Optimis Okupansi Capai 80 Persen

“Surat dari DPD Provinsi Jawa Timur sudah turun. Pelaksanaan Musda XI ditetapkan pada tanggal 14 (Desember), dengan pembukaan oleh panitia penyelenggara mulai pukul 13.00. Secara teknis, semua materi seperti jadwal acara, tata tertib Musda, hingga draf program kerja lima tahun ke depan sudah siap,” ujar Yuliono.

Salah satu agenda penting adalah proses penjaringan bakal calon Ketua DPD Partai Golkar Kota Malang. Yuliono menegaskan pendaftaran bakal calon Ketua DPD Golkar Kota Malang akan dilangsungkan pada Sabtu (13/12/2025) besok dengan waktu yang terbatas.

“Besok pendaftaran bakal calon kami buka mulai pukul 12.00 sampai 15.00 di kantor DPD Golkar Kota Malang. Semua ketentuan mengacu pada Juklak 02 Tahun 2025 dari DPP Golkar,” katanya.

Menurutnya, proses verifikasi calon akan dilakukan dengan memperhatikan aturan secara ketat. Jika ditemukan ketidaksesuaian syarat, panitia wajib berkonsultasi langsung dengan tim verifikasi dari DPD Partai Golkar Jawa Timur.

“Ada mekanisme konsultasi ke provinsi bila syarat tak terpenuhi. Provinsi sudah membentuk panitia Musda, jadi seluruh proses kita sinkronkan dengan mereka,” imbuhnya.

Yuliono menjelaskan, peserta Musda yang memiliki hak suara berjumlah 10 suara. Dengan total 10 suara, persyaratan dukungan bacalon juga tegas. Dimana seorang kader bisa maju sebagai calon jika telah mengantongi minimal 30 persen dukungan suara.

Baca Juga : DPRD Kota Malang Usul Anggaran Rp50 Juta RT Berkelas Fokus ke Penanganan Banjir

“Bakal calon bisa maju jika memperoleh dukungan minimal 30 persen atau tiga suara. Kalau kurang dari tiga suara, otomatis tidak bisa melanjutkan pencalonan,” tegas Yuliono.

Seluruh persyaratan pencalonan sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 Juklak 02, mulai poin 1 hingga 9, telah disampaikan kepada para kandidat. Namun terdapat satu celah regulasi berupa diskresi Ketua Umum DPP Golkar.

“Apabila ada bakal calon yang tidak memenuhi salah satu dari sembilan syarat tersebut, dia bisa mengajukan surat persetujuan dari Ketua Umum DPP Golkar. Itu bentuk diskresi. Mekanismenya tetap: diajukan dari DPD Kota ke provinsi, lalu diteruskan ke DPP,” jelasnya.

Menutup penjelasan, Yuliono mengharapkan seluruh rangkaian Musda XI berjalan sesuai ketentuan partai. “Harapan kami, Musda ini berjalan normal, tertib, wajar, dan tidak terjadi hambatan apa pun. Semua regulasi sudah jelas dalam AD/ART dan Juklak DPP Golkar,” tegasnya.