Overstay 55 Hari, Imigrasi Blitar Pulangkan WN Malaysia
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Nurlayla Ratri
10 - Oct - 2025, 07:24
JATIMTIMES — Seorang warga negara Malaysia berinisial NHH (37) akhirnya dipulangkan ke negaranya setelah terbukti melanggar aturan izin tinggal di Indonesia. Pria itu overstay selama 55 hari, melebihi masa berlaku Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang semestinya hanya sampai 14 Agustus 2025.
Deportasi dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar pada Kamis (9/10/2025) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, setelah pengawasan keberangkatan dari Bandara Juanda, Surabaya.
Baca Juga : Pemkab Malang Petakan Perusahaan Multinasional Penyalur CSR, Turut Libatkan Forum TJSP
Kasus ini mencuat setelah NHH secara sukarela mendatangi Kantor Imigrasi Blitar pada Rabu (8/10/2025). Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa ia masuk ke Indonesia pada 16 Juli 2025 melalui Juanda dengan fasilitas BVK, namun tidak meninggalkan wilayah Indonesia setelah masa izin berakhir. Petugas menemukan NHH berdomisili di Dusun Banaran, RT 004 RW 003, Desa Kedungbanteng, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar.
Dari hasil pemeriksaan, NHH dinilai melanggar Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melebihi masa izin tinggal dan tidak mampu membayar biaya beban keimigrasian. Berdasarkan hasil itu, petugas memutuskan untuk menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi.
Meskipun melakukan pelanggaran, NHH disebut bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan selama pemeriksaan berlangsung. Setelah seluruh berkas pemeriksaan dinyatakan lengkap, ia diterbangkan ke Kuala Lumpur menggunakan penerbangan Batik Air OD315 yang lepas landas pukul 12.00 WIB.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Aditya Nursanto, menegaskan bahwa tindakan ini menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan hukum, termasuk di bidang keimigrasian. Ia mengatakan, penegakan aturan terhadap warga asing yang melanggar izin tinggal adalah hal mutlak untuk melindungi kepentingan nasional.

Aditya menuturkan bahwa setiap warga negara asing yang datang ke Indonesia memiliki kewajiban untuk menghormati aturan dan memperpanjang izin tinggal tepat waktu. Ia menegaskan, tidak ada toleransi bagi pelanggaran, baik karena kelalaian maupun kesengajaan.
“Pelaksanaan deportasi ini menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan kedaulatan hukum di wilayah Indonesia, termasuk di Blitar,” ujarnya. Ia menambahkan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan warga asing di wilayah kerjanya agar kasus serupa tidak terulang.
Aditya juga mengimbau agar masyarakat ikut berperan aktif melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan atau diduga melanggar aturan. Menurutnya, pengawasan keimigrasian adalah bagian dari tanggung jawab bersama. “Kami berharap masyarakat juga dapat menjadi mata dan telinga negara dalam menjaga ketertiban dan kedaulatan,” ucapnya.
Kasus NHH menjadi peringatan bagi warga asing agar tidak menyepelekan aturan keimigrasian. Meski bersikap kooperatif, pelanggarannya tetap diproses sesuai hukum. Bagi NHH, 55 hari overstay berakhir dengan kepulangan tanpa kehormatan, sementara bagi Imigrasi Blitar, deportasi ini menegaskan peran mereka sebagai penjaga kedaulatan dan bukti bahwa keramahan Indonesia bukan alasan untuk melanggar aturan.