Eksekusi Ruko di Dau Malang Berjalan Tegang, Kuasa Hukum Termohon Soroti Dugaan Kejanggalan Proses Lelang
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
23 - Apr - 2026, 02:03
JATIMTIMES - Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen melaksanakan eksekusi sebuah ruko di kawasan Jalan Raya Sengkaling, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Rabu (22/4). Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan atas permohonan eksekusi pemenang lelang.
Proses pengosongan ruko berlangsung dengan pengamanan ketat dari aparat Kepolisian Polres Kepanjen. Situasi awal sempat diwarnai penolakan dari pihak termohon, namun pelaksanaan eksekusi tetap dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku.
Kasus ini berawal dari pinjaman yang diajukan oleh termohon eksekusi, Achmad Junaidi, warga Desa Mulyoagung, Dau, melalui BRI Kantor Cabang Martadinata. Pinjaman tersebut menggunakan fasilitas kredit dengan Hak Tanggungan Pertama Nomor 1801/2019 sebesar Rp 3,9 miliar, berdasarkan Akta Hak Tanggungan Nomor 147/2019 yang dibuat oleh PPAT Agustina Cahayani pada 18 Maret 2019.
Sebagai jaminan, Junaidi menyerahkan dua bidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3382 seluas 65 meter persegi dan SHM Nomor 3383 seluas 62 meter persegi. Namun, pihak termohon menilai proses lelang terhadap aset tersebut dilakukan secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan atau somasi, meskipun proses hukum masih berjalan.
Kuasa hukum termohon, Dalu A Prasetyo, menyatakan pihaknya tetap menghargai jalannya eksekusi, namun meminta adanya keringanan terkait pengosongan ruko. Hal itu dikarenakan Junaidi masih memiliki keterikatan kerja sama dengan sejumlah pemasok barang dagangan di dalam toko.
"Saya tadi bilang ke panitera yang ditunjuk PN agar memohon ke pemenang lelang mengunci aset ini, nanti kuncinya yang memegang pengadilan dan kita buat pernyataan disaksikan Muspika, karena kita harus selesaikan dulu sama supplier barang," katanya.
Selain itu, Dalu juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses sebelum eksekusi, baik dalam perjanjian pinjaman maupun tahapan lelang. Ia menyebut, dalam perjanjian awal, kredit antara Junaidi dan pihak bank seharusnya berlangsung hingga 2027, dan selama itu kliennya masih menjalankan kewajiban pembayaran cicilan.
"Ada bukti waktu sidang, dari pihak bank malah memberikan bukti tangkapan layar Pak Jun melakukan pembayaran. Berarti kan ada itikad baik," jelasnya.
Meski demikian, pada Mei 2024 pihak bank memutuskan untuk melelang aset jaminan dengan alasan wanprestasi. Dalu menilai hal tersebut belum memiliki dasar kuat karena menurutnya wanprestasi seharusnya dibuktikan melalui putusan pengadilan. "Wanprestasi itu dibuktikan dengan adanya putusan pengadilan," tegasnya.
Baca Juga : APTR PG Redjosarie Magetan Desak Pemerintah Segera Sesuaikan HAP Gula Imbas Krisis Global
Ia juga mengungkap adanya kejanggalan dalam proses penilaian aset oleh pihak appraisal. Dalam laporan appraisal disebutkan objek tidak ditempati, berada di jalur desa, serta telah beberapa kali dilelang. Namun, menurutnya fakta di lapangan tidak demikian.
"Faktanya ditempati, malah dibuat usaha. Yang kedua, objek terlalu masuk jalur desa, faktanya kan di pinggir jalan. Yang ketiga, objek dilakukan lelang sudah lebih dari satu kali, faktanya cuma satu kali. Terus yang lebih fatal lagi, menggunakan rujukan bahan tahun 2022 di zaman COVID, padahal lelangnya 2024," tegasnya.
Atas sejumlah kejanggalan tersebut, pihak termohon melalui kuasa hukumnya menyatakan akan terus menempuh upaya hukum untuk mencari keadilan.
"Kami akan terus mencari keadilan. Karena Seharusnya pengadilan kan tempat orang mencari keadilan," tandasnya.
