52 Ribu Peserta PBI JKN BPJS di Lamongan Dibekukan, ini Syarat Reaktivasi!
Reporter
Defit Budiamsyah
Editor
A Yahya
13 - Feb - 2026, 09:48
JATIMTIMES - Sebanyak 52.438 data Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan di Kabupaten Lamongan, dibekukan atau dinonaktifkan.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lamongan, Galih Yanuar, mengatakan penonaktifan tersebut dilakukan oleh pemerintah pusat, yang merupakan bagian dari proses pemutakhiran data kepesertaan jaminan kesehatan nasional agar tepat sasaran.
Baca Juga : Launching Jersey Baru Persela, Pemantik Semangat Tim Laskar Joko Tingkir
"Pemutakhiran data dilakukan agar program jaminan kesehatan ini benar-benar diterima kepada masyarakat yang kurang mampu," kata Galih kepada Jatimtimes, Kamis (12/2/2026).
Nama tersebut, masih menurut Galih, bisa diusulkan untuk reaktivasi atau pengaktifan ulang, apabila memenuhi syarat dan kriteria sebagai warga yang kurang mampu," terusnya.
Lebih lanjut, Galih menyampaikan reaktivasi bisa dilakukan di kantor kelurahan/ desa masing-masing, tanpa harus ke kantor Dinas Sosial.
"Untuk reaktivasi, warga menunjukkan Kartu Keluarga (KK), Surat Jaminan Kesehatan dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)," tandasnya.
Pemkab Lamongan juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan perubahan data kependudukan maupun kondisi sosial ekonomi guna menghindari kendala dalam mengakses layanan kesehatan.
