Kronologi Pencurian di Rumah Kerabat di Desa Pulosari Terungkap, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah
Reporter
Aries Marthadinaja
Editor
Dede Nana
02 - Feb - 2026, 08:37
JATIMTIMES - Kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut, Tulungagung berhasil terungkap. Korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah akibat peristiwa tersebut.
Berdasarkan keterangan yang diterima awak media pada Senin, 2 Februari 2026 Kapolsek Ngunut Kompol Tri Nuartiko menerangkan kronologi kejadian tindak pidana pencurian tersebut.
Kompol Tri Nuartiko menerangkan, pihaknya menerima laporan pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Laporan tersebut disampaikan oleh korban bernama Sri Mujianah, warga Desa Pulosari. Korban melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga yang berada di dalam rumahnya. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB.
“Korban melaporkan telah terjadi pencurian uang tunai sebesar Rp 4 juta, dua kartu ATM, dua cincin emas, dan satu gelang emas yang diketahui terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di dalam kamar rumah korban,” ujar Kompol Tri Nuartiko.
Baca Juga : Marak Travel Tanpa Izin, Polresta Malang Kota Perketat Pengawasan Jelang Lebaran 2026
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban terakhir kali melihat barang-barang tersebut masih tersimpan di dalam tas warna biru pada Sabtu malam, 24 Januari 2026. Namun keesokan harinya, barang-barang tersebut sudah tidak ada.
Korban juga mengecek saldo rekening Bank Mandiri Taspen miliknya. Saldo yang semula sekitar Rp 25 juta ternyata tinggal Rp 66 ribu. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 35 juta.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Ngunut langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan pada Selasa malam sekitar pukul 20.30 WIB di wilayah Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung.
“Pelaku berhasil kami amankan di rumahnya di Desa Bandung, Kecamatan Bandung,” terang Tri.
Pelaku diketahui berinisial Z, laki-laki berusia 38 tahun. Yang mengejutkan, pelaku ternyata masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban. Modus yang digunakan pelaku adalah memanfaatkan kondisi rumah korban yang sedang kosong. Pelaku masuk melalui pintu samping dengan cara merusaknya menggunakan bahu, lalu mengambil barang-barang milik korban.
Baca Juga : Bisa-bisanya Pria di Tulungagung Ini Maling di Rumah Kerabat Sendiri
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu tas warna biru dan dua lembar surat perhiasan emas. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP tentang pencurian. Saat ini, pelaku masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Ngunut.
Kapolsek Ngunut mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor jika mengalami tindak pidana. “Kami mengajak masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta tidak ragu melapor,” pungkasnya.
